BLORA, Harianmuria.com – Tiga wartawan abal-abal yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Blora karena pemerasan pada Kamis (22/5/2025) lalu, kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, tiga orang terduga pelaku tersebut adalah warga kota Semarang, yaitu JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan dengan korban di Rumah Makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Blora.
Para pelaku diduga memeras korban sebesar Rp10 juta dengan dalih agar sebuah link berita terkait bisnis solar yang mereka unggah bisa di-take down (dihapus) dari internet.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam korban yang merupakan anggota TNI akan memviralkan berita tersebut jika permintaannya tak dipenuhi.
“Pelapor merasa bahwa link berita itu tidak benar. Pelapor merasa nama baiknya sudah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan
Pertemuan antara pelaku dan saksi di rumah makan tersebut dimaksudkan untuk klarifikasi atas berita tersebut. Namun saksi yang menemui malah dimintai uang oleh pelapor.
“Mengetahui hal itu, pelapor menyuruh saksi DW (38) dan MNR (31) yang menemui pelaku, untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 juta rupiah secara tunai,” jelas Kapolres.
Setelah uang diserahkan, korban langsung menghubungi pihak Polres Blora. Petugas kemudian datang dan menangkap ketiga pelaku di lokasi kejadian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit handphone, 3 ID card media palsu, 1 unit mobil, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.
“Kerugian korban sekitar Rp4 juta,” imbuh Wawan.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Blora dan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” katanya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa aksi para pelaku bukanlah yang pertama. Mereka diduga pernah melakukan hal serupa di beberapa wilayah di Jawa Tengah “Dari informasi sementara, pelaku pernah bermain juga di wilayah Temanggung,” tuturnya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme, intimidasi, pemerasan, maupun ancaman. “Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak,” tandasnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)