Selasa, Juli 15, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Peras Anggota TNI, 3 Wartawan Abal-Abal di Blora Terancam 9 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
26 Mei 2025
in News, Blora, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Peras Anggota TNI, 3 Wartawan Abal-Abal di Blora Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga wartawan abal-abal yang memeras anggota TNI di Kabupaten Blora digiring petugas kepolisian. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

724
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Tiga wartawan abal-abal yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Blora karena pemerasan pada Kamis (22/5/2025) lalu, kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menuturkan, tiga orang terduga pelaku tersebut adalah warga kota Semarang, yaitu JS (55), FAP (42), dan S (45). Ketiganya diamankan saat melakukan pertemuan dengan korban di Rumah Makan Saung Mekarsari, Kelurahan Karangjati, Blora.

Para pelaku diduga memeras korban sebesar Rp10 juta dengan dalih agar sebuah link berita terkait bisnis solar yang mereka unggah bisa di-take down (dihapus) dari internet.

Tak hanya itu, mereka juga mengancam korban yang merupakan anggota TNI akan memviralkan berita tersebut jika permintaannya tak dipenuhi.

“Pelapor merasa bahwa link berita itu tidak benar. Pelapor merasa nama baiknya sudah dicemarkan atas tuduhan dari berita tersebut,” ungkap Kapolres pada konferensi pers, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Polres Blora Tangkap 3 Wartawan Abal-Abal Pelaku Pemerasan

Pertemuan antara pelaku dan saksi di rumah makan tersebut dimaksudkan untuk klarifikasi atas berita tersebut. Namun saksi yang menemui malah dimintai uang oleh pelapor.

“Mengetahui hal itu, pelapor menyuruh saksi DW (38) dan MNR (31) yang menemui pelaku, untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 juta rupiah secara tunai,” jelas Kapolres.

Setelah uang diserahkan, korban langsung menghubungi pihak Polres Blora. Petugas kemudian datang dan menangkap ketiga pelaku di lokasi kejadian. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit handphone, 3 ID card media palsu, 1 unit mobil, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.

“Kerugian korban sekitar Rp4 juta,” imbuh Wawan.

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Blora dan dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” katanya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa aksi para pelaku bukanlah yang pertama. Mereka diduga pernah melakukan hal serupa di beberapa wilayah di Jawa Tengah “Dari informasi sementara, pelaku pernah bermain juga di wilayah Temanggung,” tuturnya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan aksi premanisme, intimidasi, pemerasan, maupun ancaman. “Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak,” tandasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraHukumInfo BloraKapolres BloraKriminalpemerasanwartawan abal-abalWartawan Gadungan

Related Posts

14 desa di Demak terima Dana Insentif Desa Rp150 juta dari Pemkab Demak.
News

14 Desa di Demak Dapat Insentif Rp150 Juta, Dinilai Transparan dan Akuntabel

14 Juli 2025
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin ungkap pemotongan TPP di sidang Mbak Ita.
News

Sidang Korupsi Mbak Ita: Iswar Beberkan Potongan TPP dan Dana untuk Alwin Basri

14 Juli 2025
Polres Jepara edukasi siswa baru soal bahaya narkoba saat MPLS di sekolah.
News

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polres Jepara Masifkan Edukasi di Sekolah Saat MPLS

14 Juli 2025
Pimpinan CBP Legal Service Christian perluas edukasi hukum untuk UMKM setelah raih doktor.
News

Christian Bagoes Raih Gelar Doktor Hukum, CBP Legal Siap Perluas Edukasi Masyarakat

14 Juli 2025
Load More
Next Post
Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

Kades Kertosari Kendal Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp530 Juta

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS