DEMAK, Harianmuria.com – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Demak berpotensi besar mengganggu layanan kesehatan masyarakat dan menurunkan capaian Universal Health Coverage (UHC). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Demak, Ali Maimun, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, layanan kesehatan di Demak sangat bergantung pada BPJS Kesehatan. Bahkan, sekitar 98 persen pasien di Demak menggunakan BPJS, dengan 60 persennya berasal dari kelompok PBI, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kalau peserta PBI yang dinonaktifkan mencapai 41 ribu, dampaknya sangat besar. Orang miskin yang semula bisa berobat lewat BPJS, sekarang kehilangan akses karena dinonaktifkan,” jelas Ali.
Ia menambahkan, penonaktifan ini juga akan berdampak serius pada pasien dengan penyakit kronis yang umumnya mengandalkan bantuan dari skema JKN-PBI.
“Jika mereka dinonaktifkan, otomatis akan kesulitan mengakses layanan kesehatan karena tidak mampu membayar iuran mandiri,” tambahnya.
Tak hanya berdampak langsung pada pasien, kebijakan ini juga dinilai berpotensi menurunkan capaian UHC – program nasional yang menargetkan seluruh warga mendapat jaminan kesehatan yang aktif dan berkualitas.
“Dulu, 98 persen masyarakat aktif dalam program JKN. Jika banyak yang dinonaktifkan, maka rasio kepesertaan akan turun drastis dan capaian UHC kita bisa jauh dari target yang diharapkan,” tegasnya.
Sebagai informasi, penonaktifan ini menyusul terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa mulai Mei 2025, data peserta PBI JK akan mengacu pada basis DTSEN, menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan sekitar 1,1 juta peserta PBI JKN di Provinsi Jawa Tengah, termasuk sekitar 41 ribu peserta dari Kabupaten Demak.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)