KUDUS, Harianmuria.com – DPRD Kabupaten Kudus menggelar paripurna pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Mukhasiron dari Partai Kebangkitan Bangsa yang menggantikan Ilwani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus sebelumnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Komandan Kodim 0722 Kudus, Kepala Kepolisian Resor Kudus, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kudus.
Pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (16/02/2022). Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kudus.
Ketua DPRD Kudus, Masan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas jasa dan pengabdiannya selama ini kepada Ilwani sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus, dan mengucapkan selamat berkarya kepada Mukhasiron karena mengemban amanah baru sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus.
“Semoga secepatnya dapat menyesuaikan diri dalam mengemban tugas baru sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus, serta senantiasa menjada keutuhan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kedewanan,” ucap Masan pada Rabu (16/02/2022).
Dari acara yang digelar itu, Masan berharap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus yang baru bisa menjaga kekompakan agar senantiasa bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron mengatakan bahwa penetapan dirinya menjadi Wakil Ketua DPRD ini, sudah sesuai dengan surat gubernur.
Dalam kesempatan yang sama, Mukhasiron menyampaikan terima kasih dan selamat kepada Ilwani atas jasanya selama ini dan atas ditetapkannya Ilwani sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kudus.
“Ini tadi juga sudah ditetapkan Ilwani menjadi Ketua Komisi D DPRD Kudus, harapannya semoga program yang ada di Komisi D bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya. (Lingkar Network ,fia I Harianmuria.com )