Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Pengadilan dan BPN Grobogan Lakukan Konstatering Sengketa Lahan di Kalanglundo

Basuki by Basuki
7 Mei 2025
in News, Grobogan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Pengadilan dan BPN Grobogan Lakukan Konstatering Sengketa Lahan di Kalanglundo

Petugas BPN Grobogan dan pihak pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek) sengekta lahan di Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Grobogan. (Ahmad Abror/Harianmuria.com)

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN, Harianmuria.com – Kasus sengketa lahan di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan belum menemui titik terang setelah empat tahun berjalan.

Setelah gugatan perdana pada tahun 2021 yang diajukan Mukmin terhadap Suyahmi melalui kuasa hukumnya, hingga berlanjut ke upaya banding dan kasasi, kini pihak pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Grobogan melaksanakan tahap konstatering (pencocokan objek) sengketa lahan di Desa Kalanglundo.

Pelaksanaan konstatering ini dilakukan karena adanya dugaan ketidaksesuaian objek sengketa dengan berkas, yaitu perbedaan antara persil 118 dan 14. Langkah ini diambil pengadilan untuk memverifikasi objek sengketa sebelum dilakukan eksekusi lahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pengadilan bersama BPN Grobogan langsung meninjau objek sengketa, yakni area persawahan menuju Dusun Jambu, Kalanglundo, Ngaringan, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini juga didampingi oleh TNI dan aparat kepolisian.

Kuasa hukum Suyahmi, Ahmad Baidowi, menjelaskan bahwa selain perbedaan nomor persil (118 dan 14), terdapat pula perbedaan pada gambar denah lokasi. Satu denah memanjang ke utara, sementara denah lainnya memanjang ke barat.

“Luas tanah di sertifikat juga berbeda, milik Bu Suyahmi 3.230 meter persegi sedangkan milik Pak Mukmin 3.500 meter persegi,” ungkapnya.

Menurut Baidowi, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan yang ada. Ia meyakini kebenaran berada di pihak Suyahmi, tetapi kekalahan di tingkat awal persidangan dinilai melemahkan upaya banding dan kasasi.

“Kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar Bu Suyahmi mendapatkan keadilan,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mukmin, Yunita Ratna Triastuti, menyatakan bahwa kliennya memenangkan perkara di tingkat gugatan, banding, hingga kasasi. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan eksekusi objek sengketa.

“Sebelum dilakukan eksekusi, petugas melakukan pencocokan batas untuk menetapkan area yang akan dieksekusi. Hasilnya akan menunggu dari petugas BPN,” jelasnya.

Yunita menambahkan, pihak termohon eksekusi telah mengajukan bantahan sebanyak enam kali, dan konstatering kali ini merupakan yang kedua. Pihaknya mempersilakan jika pihak termohon ingin mengajukan novum PK baru, tetapi hasil kasasi tidak menghalangi proses eksekusi.

(AHMAD ABROR – Harianmuria.com)

Tags: BPN GroboganGroboganinfo grobogankonstateringobjek sengketapencocokan objekSengketa Lahansengketa lahan di Kalanglundo

Related Posts

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah
News

Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Konsisten Berantas Rokok Ilegal, Jepara Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Dana Cukai

Konsisten Berantas Rokok Ilegal, Jepara Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Dana Cukai

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS