SEMARANG, Harianmuria.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah.
Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, menilai bahwa program tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar, dan tidak realistis jika hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia menyoroti bahwa anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat pada 2025 hanya sekitar Rp33 triliun, angka yang belum memadai untuk membiayai seluruh operasional pendidikan di jenjang SD dan SMP secara gratis.
“Jumlah sekolah negeri dan swasta sangat banyak, dan dengan anggaran hanya Rp33 triliun untuk pendidikan dasar dan menengah, jelas tidak realistis jika hanya mengandalkan pemerintah daerah,” ungkap Edi, Rabu, 4 Juni 2025.
Edi juga menyoroti dominasi alokasi anggaran pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyedot porsi besar dari APBN 2025. Ia mengusulkan agar Pemerintah Pusat melakukan refocusing anggaran untuk mewujudkan amanat konstitusi soal pendidikan gratis.
“Misalnya di Papua, ada daerah yang menolak MBG dan lebih ingin sekolah gratis. Artinya, anggaran bisa disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Recofusing itu solusi paling realistis,” tegasnya.
Menanggapi putusan MK, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bisa ditanggung sendiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Ia menekankan perlunya sinergi lintas pemerintahan dari pusat hingga daerah.
“Jumlah siswa SD di Kota Semarang saja sudah lebih dari satu juta. Belum lagi SMP dan SMA. Harus gotong royong dan butuh intervensi pusat,” ungkapnya.
Agustina menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat terkait implementasi teknis kebijakan tersebut.
Putusan MK ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan gratis untuk pendidikan dasar, tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
Baik dari sudut pandang akademisi maupun pemerintah daerah, pelaksanaan pendidikan gratis SD hingga SMP di seluruh Indonesia membutuhkan langkah nyata dari Pemerintah Pusat, termasuk penyesuaian anggaran, petunjuk teknis yang jelas, dan skema pendanaan bersama.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)