KENDAL, Harianmuria.com – Sosialisasi penarikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal dan Satgas MBLB di Aula Dinas PUPR Kendal, Kamis, 30 Oktober 2025, menuai protes dari sejumlah penambang.
Mereka tidak menolak kebijakan taping box untuk transparansi pajak, namun menuntut pemerintah daerah agar terlebih dahulu memberantas tambang ilegal yang masih marak beroperasi di Kabupaten Kendal.
Tambang Ilegal Rusak Harga Pasar
Salah satu perwakilan penambang, Aan Tawli selaku kuasa direksi PT Hotel Candi Baru (HCB), menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal menyebabkan harga pasar turun drastis.
Menurutnya, tambang ilegal bisa menjual material jauh lebih murah karena tidak menanggung biaya pajak, perizinan, maupun pemulihan lingkungan.
“Penting untuk memberantas tambang-tambang ilegal. Mereka menetapkan harga di bawah wajar dan bahkan memakai IUP (Izin Usaha Pertambangan) kami yang legal untuk menyelundupkan material ke kegiatan proyek,” ujarnya.
Aan menilai langkah penertiban tambang ilegal harus dilakukan terlebih dahulu agar kebijakan taping box tidak justru memberatkan penambang legal.
Minta Penyesuaian Harga Patokan MBLB
Selain menyoroti tambang ilegal, Aan juga mengkritisi penentuan harga patokan MBLB yang dinilai tidak sesuai kondisi pasar di Kendal.
Ia menyebut, Pemprov Jateng menetapkan harga dasar sebesar Rp20 ribu per kubik, dengan tarif pajak 20 persen ditambah 25 persen menjadi Rp5 ribu per kubik.
“Faktanya, harga jual di lapangan hanya Rp7 ribu hingga Rp12 ribu per kubik. Kalau dasar pajaknya tetap Rp20 ribu, jelas memberatkan,” ungkapnya.
Aan berharap Pemkab Kendal dapat meninjau ulang aturan tersebut agar tidak memicu praktik ketidakpatuhan pajak di kalangan penambang.
Pemkab Janji Tindak Tambang Ilegal
Menanggapi keluhan para penambang, Wakil Bupati Kendal sekaligus Ketua Satgas MBLB, Benny Karnadi, mengakui masih banyak tambang ilegal yang beroperasi dan memicu distorsi harga pasar.
Selain itu, praktik perantara (makelar) antara penambang dan penerima manfaat (offtaker) turut memperkeruh sistem penjualan material.
“Terlalu banyak makelar. Kita akan tertibkan tambang ilegal dan bersurat ke para offtaker untuk meninjau ulang sistem kontrak mereka,” tegas Benny.
Taping Box Optimalkan Pajak MBLB
Sebelumnya, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menjelaskan bahwa penerapan sistem taping box bertujuan meningkatkan transparansi dan efektivitas pemungutan pajak MBLB.
Menurut Bupati Tika, sistem ini akan memantau langsung transaksi di titik-titik tambang secara digital untuk menekan potensi kebocoran pendapatan.
“Potensi pajak MBLB Kendal tahun 2025 mencapai Rp13,7 miliar. Namun targetnya baru Rp5,6 miliar, dan capaian hingga kini baru Rp1,8 miliar. Jadi kita perlu optimalisasi,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











