SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melalui Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Unit ini digagas sebagai langkah strategis untuk menangani meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Semarang.
Kasus Kekerasan Fenomena Gunung Es
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengungkapkan bahwa laporan kekerasan yang diterima hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini seperti fenomena gunung es. Jumlah yang tercatat jauh lebih sedikit dari kejadian sebenarnya sehingga penanganannya harus diperkuat,” ujarnya.
Data terbaru mencatat 65 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan 43 kasus terhadap anak. DP3AKB meyakini angka riil masih lebih besar karena banyak korban enggan melapor.
UPTD PPA Mulai Operasi Januari 2026
Plt Kabid PPA DP3AKB, Rizki Fitriana Dewi, menjelaskan bahwa UPTD PPA ditargetkan mulai beroperasi Januari 2026. Lokasinya berada di eks Kantor Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa.
Menurutnya, pembentukan UPTD ini merupakan amanat langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di seluruh daerah.
“Dengan UPTD PPA, penanganan kasus akan jauh lebih komprehensif dan privasi korban lebih terjaga,” terang Rizki.
Penanganan Komprehensif dan Rahasia Terjaga
Dengan adanya UPTD PPA, pelayanan penanganan kasus akan dilakukan secara komprehensif, termasuk penyediaan ruang aman bagi korban dan perlindungan terhadap kerahasiaan data.
“Privasi korban akan jauh lebih terlindungi. Kami juga sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Bupati Semarang terkait pembentukan UPTD PPA,” tambah Rizki.
UPTD PPA akan bekerja selama 24 jam dalam seminggu. Pelaporan bisa dilakukan langsung maupun secara online untuk mempermudah korban melapor.
UPTD PPA juga menyediakan fasilitas seperti tiga tempat tidur inap bagi korban yang memerlukan penanganan sementara. Selain itu, kolaborasi lintas instansi juga disiapkan.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial, RSUD Gondo Suwarno Ungaran, RS Ken Saras di Bergas, Polres Semarang, serta Pengadilan Negeri Ungaran,” jelas Rizki.

Komitmen Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Dalam kegiatan Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Alun-Alun Bung Karno, Minggu, 7 Desember 2025, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“Penghapusan kekerasan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya singkat.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki











