REMBANG, Harianmuria.com – Menindaklanjuti aturan seragam adat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang telah menentukan jenis serta penggunaannya.
Bupati Rembang Abdul Hafidz menyampaikan, dalam menanggapi aturan tersebut, Pemkab Rembang harus mempertimbangkan manfaat yang diberikan untuk pelaku UMKM. Sehingga, pakaian adat yang dipilih harus ada unsur batik tulis Lasem.
“Manfaatnya supaya UMKM batik kita bisa hidup dan berkembang. Jadi kita ingin, kalau bisa peredaran uang ini berputar di Rembang saja jangan sampai keluar. Esensi ini nanti memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi,” ungkap Bupati Hafidz, baru-baru ini.
Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Rembang dikenal sebagai Kota Santri, maka sangat bijak jika pakaian adat yang dikenakan para siswa adalah setelan ala santri.
Atas dasar dua hal itu, pakaian adat yang dipilih adalah setelan baju yang bernuansa islami dikombinasikan dengan batik tulis Lasem.
“Kita minta untuk bawahannya itu sarung batik, atasannya baju putih, dan pakai peci. Kita kan Kota Santri, identitas harus kita tunjukkan. Salah satu identitasnya adalah sarung sama peci. Kalau yang perempuan pakai jarik batik,” jelasnya.
Penggunaan seragam adat pakaian santri akan diterapkan di Rembang mulai Januari mendatang. Selain siswa sekolah, para ASN di lingkup Pemkab Rembang juga diwajibkan untuk mengenakan pakaian tersebut.
“Guru juga sama, pakai seragam, pakaian bawah batik tulis Lasem, atasnya putih,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan turunan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang membahas seragam sekolah terbaru itu menuai pro dan kontra di kalangan wali murid di Rembang. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)