PEKALONGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/5/2025).
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam sambutan tertulis Bupati Pekalongan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukirman, dijelaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang berpedoman pada dokumen perencanaan tingkat nasional dan daerah.
“Sesuai ketentuan Pasal 70 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Perda RPJMD 2025–2029 ini harus ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025,” kata Sukirman.
Lebih lanjut, Sukirman menyoroti pentingnya Raperda Pengarusutamaan Gender sebagai landasan hukum yang jelas untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan.
“Kabupaten Pekalongan hingga saat ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur isu tersebut,” ujarnya.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Sukirman menyampaikan bahwa regulasi ini krusial dalam memperkuat komitmen daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak.
“Salah satu bentuk komitmen Pemkab dalam mewujudkan Kabupaten Pekalongan Layak Anak adalah melalui kebijakan legislasi ini,” pungkasnya.
(FAHRI AKBAR – Harianmuria.com)