KUDUS, Harianmuria.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus telah mengusulkan, agar kader posyandu bisa mendapatkan honor. Hal ini lantaran para kader posyandu dinilai telah bekerja keras, sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famni Dwi Arfana menyampaikan bahwa kader posyandu memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan, karena bertemu langsung dengan masyarakat di tingkat desa.
“Selama ini mereka kan bisa dikatakan melakukan tugasnya tanpa gaji dengan jiwa sosial yang sangat tinggi. Nah tahun ini, kita usulkan ke Bupati agar mereka mendapat honor melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan, nominal honor yang diupayakan untuk kader posyandu memang tidak besar yakni minimal Rp 100 ribu per bulan. Honor ini diharapkan bisa menjadi awalan apresiasi bagi kerja keras yang dilakukan oleh para kader posyandu.
“Kalau saat ini, data di Dinas PMD ada sekitar 837 posyandu di Kabupaten Kudus yang tersebar di 132 desa dan kelurahan dari sembilan kecamatan. Setiap posyandu ada 3 sampai 5 kader,” sebutnya.
Lebih lanjut, Famni menerangkan bahwa kini posyandu bukan lagi bagian dari kelompok kerja (pokja) IV pada tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Namun, sudah berdiri sendiri sebagai mitra kelurahan atau desa.
“Kalau dulu kan masih di PKK, sekarang mengacu aturan terbaru yang keluar Agustus 2024, posyandu sudah berdiri sendiri menjadi mitra kelurahan atau desa,” terangnya.
Kader posyandu kini memiliki enam bidang pelayanan di tingkat kelurahan atau desa, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
“Dengan adanya tugas yang banyak itu, harapannya honor ini bisa memacu semangat para kader posyandu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Harianmuria.com)