REMBANG, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang menerima pembayaran ganti rugi atas pembebasan tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang yang digunakan untuk pembangunan embung, Jumat (9/12). Penyerahan ganti rugi langsung dilakukan oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz di Balai Desa setempat.
Bupati Hafidz menyampaikan bahwa pembayaran pembebasan tanah warga untuk proyek Embung Kaliombo akan dibagi menjadi dua tahap.
Tahap pertama untuk 47 orang akan dibayar pada 2022 ini. Sedangkan tahap kedua sebanyak 16 orang akan dibayar pada tahun 2023 mendatang.
Sedangkan untuk proyek pembangunan Embung Kaliombo baru akan dimulai pada 2024 mendatang.
“Secara formal legal sah masyarakat akan melepas tanahnya kepada pemerintah nanti akan dibayar lunas, seneng nggih. Tahun 2008 kita sudah mencanangkan itu karena berbagai dinamika yang ada baru tahun ini saat saya menjabat saya serius untuk membebaskan lahannya,” kata Bupati Hafidz.
Ia mengatakan bahwa embung menjadi salah satu solusi bagi warga yang sering kesulitan mengakses air bersih, terlebih untuk pertanian. Hal ini mengingat, di wilayah tersebut sumber air cukup minim dan diperparah dengan intensitas hujan yang amat jarang.
Sementara itu, luas lahan Embung Desa Kaliombo yang diperkirakan mencapai 16,5 hektar. Sehingga 63 rumah milik warga dibebaskan dengan pembayaran ganti rugi sebanyak 31 miliar.
Rencananya, embung tersebut akan digunakan untuk air baku yang dialirkan ke rumah-rumah warga dan sebagian dialirkan ke sektor pertanian.
Sementara itu, Kepala Desa Kaliombo Ngasmin menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz yang sudah menganggarkan pembebasan lahan embung untuk air baku dan pertanian tersebut.
“Terima kasih Pak Bupati Rembang telah menganggarkan pembangunan Embung Kaliombo ini. Kita bisa berkumpul dalam rangka pelepasan hak tanah untuk pengadaan tanah pengadaan Embung Kaliombo, terima kasih buat Bupati Rembang,” kata Ngasmin. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)