BLORA, Harianmuria.com – Polres Blora mencatat tingginya angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya dalam 120 hari pertama tahun 2025. Data yang dihimpun sejak Januari hingga April 2025 menunjukkan sebanyak 1.660 kasus pelanggaran, dengan kendaraan roda dua mendominasi.
“Dalam 120 hari tercatat sebanyak 1.660 pelanggaran lalu lintas di Blora, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan, Senin (12/5/2025).
Dari total pelanggaran tersebut, tercatat 370 kasus pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, 1.175 kasus pengemudi yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, 98 kasus melawan arus, dan 17 kasus pelanggaran marka serta rambu-rambu lalu lintas.
“Jika diklasifikasikan berdasarkan tingkat pelanggaran, tercatat 639 kasus pelanggaran ringan, 353 kasus pelanggaran sedang, dan 668 kasus pelanggaran berat,” ujar Anggito.
Jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya, angka pelanggaran lalu lintas di Blora sepanjang tahun 2024 mencapai hampir 4.979 kasus.
Kasatlantas juga menyoroti korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan angka kecelakaan. Pada tahun 2024, tercatat 520 kasus kecelakaan di Blora. Sementara itu, hingga 23 April 2025, jumlah kecelakaan telah mencapai 143 kasus.
Melihat tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan, ia mengimbau para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, untuk lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara dan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
“Diharapkan, para pengguna jalan, khususnya pengendara motor dapat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta menjaga keselamatan orang lain dengan mematuhi aturan lalu lintas,” harapnya.
“Lengkapi surat-surat kendaraan, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas sesuai peraturan. Keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara,” sambung Anggito.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)