KAB. SEMARANG, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Semarang menemukan satu sertifikat PBG palsu. Dalam penemuan ini, juga tercantum nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Suratno
Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG itu tertulis milik Robertus Rusdianto. Di dalamnya juga dilengkapi barcode resmi dan tertulis nama Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Suratno.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menerangkan bahwa hal tersebut telah dirapatkan oleh dewan.
“Dokumen PBG palsu ini juga sudah kami konfirmasikan ke DPMPTSP. Memang betul setelah dilakukan pengecekan bahwa dokumen PBG yang asli itu berbeda jauh dengan PBG palsu yang kami temukan ini,” katanya pada Minggu (2/2).
Usai mengonfirmasi hal ini, DPRD Kabupaten Semarang pun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, dalam hal ini DPMPTSP untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Karena kalau ini dibiarkan, maka dampaknya akan sangat tidak baik. Salah satunya, tentu masyarakat akan turun bahkan tidak percaya dengan pemerintah kalau PBG palsu ini tidak segera dilaporkan ke pihak berwenang,” tegas Bondan.
Ditanya mengenai jumlah PBG palsu yang ditemukan DPRD, Bondan menegaskan bahwa baru ada satu PBG yang ditemukan palsu.
“Tapi kami tetap akan terus mencari lagi beberapa PBG palsu yang sudah beredar di masyarakat ini. Karena kami sudah memperkirakan ada beberapa PBG palsu lainnya yang beredar di masyarakat Kabupaten Semarang,” tukasnya.
Sebagai informasi, alamat pemilik gedung yakni Robertus berada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Gedung baru yang dibangunnya difungsikan sebagai hunian rumah tinggal tunggal dengan luasan 40 meter persegi.
Pada PBG palsu itu juga tertulis tanggal serta lokasi penerbitan, yakni di Semarang pada tanggal 2 Januari 2024. (Hesty Imaniar | Harianmuria.com)