PATI, Harianmuria.com – Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan laporan akhir Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sendiri terdiri dari 16 BAB dan 75 Pasal. Di dalamnya terdapat perubahan pada Pasal 69 yang diubah bunyinya menjadi setiap orang dilarang melakukan penyambungan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik tanpa izin, menyalurkan air hujan ke dalam jaringan pengolahan air limbah domestik.
Kemudian, dilarang membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan pengolahan air limbah domestik; menyalurkan air limbah domestik yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem pengolahan air limbah domestik.
Selanjutnya, dilarang menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik tanpa izin; dan mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah tanpa izin.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati,” ujar anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pati, Sri Lestari Wahyu Anggraeni pada Rabu, 22 Agustus 2024.
Pihaknya meminta maaf apabila dalam pembahasan Raperda tersebut masih terdapat kekurangan. Kemudian, memohon agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian laporan hasil rapat Pansus III Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bersama OPD terkait yang dapat disampaikan,” tukasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)