KUDUS, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), yang diketahui merupakan anggota kelompok punk.
Korban, seorang pelajar SMP berusia 12 tahun berinisial TP, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku yang juga menyebarkan video persetubuhan untuk mengancam korban.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima pada 7 Maret 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pada Selasa (11/3/2025).
Kapolres mengungkapkan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama, sekitar bulan Agustus 2024 pada dini hari, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore hari.
“Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025).
Dijelaskan, pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe.
“Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan, dan pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” kata Heru.
“Pelaku mengancam korban tidak akan diantar pulang jika menolak. Selain itu, pelaku juga diam-diam merekam aksi bejatnya untuk digunakan mengancam korban agar mau berpacaran dengannya,” sambungnya.
Ironisnya, lantaran korban menolak ajakan berpacaran, video persetubuhan tersebut disebarkan oleh pelaku kepada teman-teman SMP korban.
Akibatnya, kasus ini menjadi ramai di lingkungan sekolah hingga pihak sekolah mengeluarkan korban.
“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)