Rabu, Mei 21, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Miris! Pelajar SMP di Kudus Dicabuli, Video Disebar Pelaku hingga Korban Dikeluarkan dari Sekolah

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
25 April 2025
in News, Kudus, Seputar Jateng, Umum
0 0
Miris! Pelajar SMP di Kudus Dicabuli, Video Disebar Pelaku hingga Korban Dikeluarkan dari Sekolah

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menunjukkan barang bukti disertai tersangka pencabulan berinisial SB.

700
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SB (47), yang diketahui merupakan anggota kelompok punk.

Korban, seorang pelajar SMP berusia 12 tahun berinisial TP, mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku yang juga menyebarkan video persetubuhan untuk mengancam korban.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima pada 7 Maret 2025. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada pada Selasa (11/3/2025).

Kapolres mengungkapkan, perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Pertama, sekitar bulan Agustus 2024 pada dini hari, dan kedua pada Rabu, 9 Oktober 2024 sore hari.

“Kedua kejadian berlangsung di rumah milik nenek pelaku, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025).

Dijelaskan, pelaku awalnya mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan dan meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak menuju rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe.

“Mereka berangkat bertiga menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, teman pelaku berpamitan, dan pelaku kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap korban,” kata Heru.

“Pelaku mengancam korban tidak akan diantar pulang jika menolak. Selain itu, pelaku juga diam-diam merekam aksi bejatnya untuk digunakan mengancam korban agar mau berpacaran dengannya,” sambungnya.

Ironisnya, lantaran korban menolak ajakan berpacaran, video persetubuhan tersebut disebarkan oleh pelaku kepada teman-teman SMP korban.

Akibatnya, kasus ini menjadi ramai di lingkungan sekolah hingga pihak sekolah mengeluarkan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Tags: info kudusKapolres KuduskudusPencabulanpencabulan anak di bawah umurPolres Kudus

Related Posts

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa
News

Berpotensi Dongkrak Ekonomi, Wamenperin Dukung Industri Kreatif Seni Rupa

21 Mei 2025
Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita
News

Satpol PP Salatiga dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal, 5.440 Batang Disita

21 Mei 2025
Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga
News

Tinjau Rumah Terbakar dan RTLH, Wakil Ketua DPRD Jepara Perjuangkan Bantuan untuk Warga

21 Mei 2025
Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja
News

Gelar Job Fair 2025, Pemkab Pekalongan Targetkan Ribuan Pencari Kerja

21 Mei 2025
Load More
Next Post
Pimpinan DPRD Pati Yakin Kopdes Merah Putih akan Jadi Fondasi Desa yang Mandiri

Pimpinan DPRD Pati Yakin Kopdes Merah Putih akan Jadi Fondasi Desa yang Mandiri

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS