KUDUS, Harianmuria.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah jalan utama perkotaan pada Senin, 30 September 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penertiban baliho pasangan calon Sam’ani-Belinda yang dicopot di Jalan Loekmonohadi, Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus, Muh Wahibul Minan mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 779 yang menetapkan sejumlah kawasan sebagai area terlarang untuk pemasangan APK.
“Hari ini, kami menertibkan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti kawasan dari Simpang 7 ke arah barat sampai Jalan Sunan Muria, Jalan Sunan Kudus, kemudian sampai ke Jalan Rampelan, Jalan Bhakti, hingga Jalan Loekmonohadi,” ungkap Minan.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan aturan zonasi yang ditetapkan.
“Tujuan kami adalah menertibkan APK yang melanggar zonasi pemasangan di area jalan-jalan perkotaan. Untuk tempat umum dan kawasan pendidikan, penertiban akan dilakukan kemudian, tetapi saat ini kami fokus di jalan-jalan utama perkotaan,” jelasnya.
Minan menegaskan, pihaknya berharap para peserta Pemilu mematuhi aturan yang berlaku terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Harapannya, semua peserta pemilu dapat menempatkan APK di zonasi yang diizinkan, selain jalan-jalan yang telah kami sebutkan tadi.”
Dalam penertiban yang dilakukan, Bawaslu Kudus tidak tebang pilih. Baik alat peraga calon gubernur maupun calon bupati yang melanggar aturan akan tetap ditindak.
“Kalau ada temuan, seperti APK yang melanggar SK KPU 779, baik itu untuk calon gubernur maupun calon bupati, kami tidak akan memilah-milah,” tegasnya.
Minan menambahkan, penertiban ini akan berlangsung menjelang masa tenang pemilu, meskipun tidak dilakukan setiap hari.
“Rencananya, penertiban APK ini akan kami lakukan menjelang masa tenang. Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan tim Bawaslu dalam kegiatan ini,” pungkasnya.(Lingkar Network | Mohammad Fathur Rohman – Harianmuria.com)