KUDUS, Harianmuria.com – Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi dibuka serempak pada Senin (1/5).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus telah membuka masa pengajuan bakal calon Bacaleg bacaleg DPRD pada Pemilu 2024 ini dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.
“Hari ini secara serentak dimulai pendaftaran bacalon (bakal calon) anggota legislatif di seluruh Indonesia,” ucap Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naili Syarifah.
Ia menjelaskan, KPU Kudus melayani pendaftaran pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 mulai pukul 08:00-16:00 WIB. Khusus untuk hari terakhir KPU Kudus menerima pelayanan hingga pukul 23:59 WIB.
“Kami berharap semua partai politik bisa memanfaatkan waktu layanan pendaftaran dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu anggota KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dhani Kurniawan mengatakan bahwa ada ketentuan yang harus dilakukan partai politik (parpol) ketika mendaftarkan bacaleg DPRD.
“Sebelum mendaftar, parpol melalui LO (Liaison Officer) harus memberitahukan ke KPU Kudus maksimal sehari sebelum pendaftaran,” terangnya.
Hal ini agar KPU Kudus mudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat kepolisian terkait kesiapan penyambutan dan penyediaan tempat parkir. Mengingat, lokasi pendaftaran tersebut cukup minimalis.
Dia menjelaskan, Ketua dan Sekretaris Parpol diwajibkan hadir dalam pendaftaran. Hal ini sesuai PKPU 10 Tahun 2023. Kehadiran mereka untuk pemeriksaan dokumen pendaftaran. Namun jika berhalangan, maka dapat dikuasakan kepada pengurus lainnya.
“Mengingat lokasi kantor KPU Kudus yang sangat minimalis, maka maksimal rombongan pendaftar setiap partai dibatasi 15 orang,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan memberikan masukan agar partai yang mengalami perubahan susunan kepengurusan agar menunjukkan SK terbarunya saat melakukan pendaftaran.
“Maksimalkan input data di Silon dan teliti sebelum submit yang kemudian dilanjutkan pendaftaran ke KPU Kudus,” katanya.
Dirinya mengatakan, saat ini ada salah satu partai di Kudus yang mengalami perubahan kepengurusan. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)