KENDAL, Harianmuria.com – Tambang galian C di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kendal resmi ditutup dan tidak boleh beroperasi, setelah ketahuan masa izinnya telah habis.
Penutupan galian tersebut dilakukan usai Ketua Komisi C DPRD Kendal Sisca Meritania bersama jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian tambang tersebut beberapa hari lalu
“Itu saat dicek di Dinas ESDM Jateng izinnya telah mati, tapi masih nekat beroperasi. Makanya kami sidak,” kata Sisca saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Untuk menutup secara resmi tambang galian tersebut, lanjut Sisca, pihaknya langsung menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan sepenuhnya penyegelan dan pemasangan garis polisi di lokasi.
“Tambang ini resmi ditutup. Dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kami minta agar pihak kepolisian memasang garis polisi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Sisca meyakini selama menjalani proses hukum dari kepolisian, pihak penambang tidak akan berani melakukan aktivitas penambangan.
“Jika setelah ditutup pihak penambang masih nekat beroperasi, sama artinya menantang hukum yang berlaku. Namun saya yakin setelah ini mereka tidak berani beroperasi. Tadi juga sudah kami jelaskan ke pemilik tambang,” tandasnya.
Di sisi lain, Sisca juga terlihat kesal saat melakukan sidak. Pasalnya, Kepala Desa Ngabean yang menjadi pemangku wilayah yang tidak melaksanakan musyawarah desa (musdes) sebelum tambang galian beroperasi di wilayahnya.
“Seharusnya kan ada Musdes dulu, tapi dijawabnya sudah dilakukan oleh kepala dusun. Ini kan aneh. Harusnya yang melakukan Musdes kan kepala desa sebagai penentu kebijakan, bukan kepala dusun,” tegasnya.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)