KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menunggu lampu hijau dri kejaksaan terkait kelanjutan proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang terhenti akibat kasus korupsi.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menekankan kehati-hatian terkait kelanjutan proyek tersebut. Pemkab saat ini masih menunggu legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sebelum melanjutkan pembangunan.
“SIHT masih menunggu legal opinion dari kejaksaan. Kelanjutan proyek ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” tandas Sam’ani baru-baru ini.
Ia menegaskan, proyek ini harus dikerjakan dengan sangat teliti dan di bawah pengawasan ketat. Hal itu untuk menghindari masalah hukum seperti yang terjadi sebelumnya.
Sebagai langkah kehati-hatian, Pemkab Kudus telah menyerahkan tanggung jawab proyek SIHT kepada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM).
“Sudah saya perintahkan ke dinas supaya bisa menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Bupati Sam’ani mengaku tidak ingin proyek ini kembali menimbulkan polemik hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh tahapan pengerjaan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan pendapat hukum resmi dari kejaksaan.
“Kalau dikerjakan sekarang, nanti ada masalah lagi bagaimana/” tuturnya.
Meski demikian, Sam’ani memastikan bahwa proyek SIHT tetap akan dilanjutkan. Anggaran untuk proyek ini telah disiapkan, tetapi pelaksanaannya baru akan dimulai setelah mendapatkan persetujuan atau lampu hijau dari Kejari Kudus.
Mengenai target penyelesaian proyek, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Target tanyakan ke dinas, yang terpenting sudah saya perintahkan untuk menjalankan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Baca juga: Kepala Disnaker Kudus Resmi Tersangka Korupsi SIHT, Terancam 20 Tahun Bui
Sebagai informasi, proyek SIHT dirancang untuk menjadi pusat industri rokok skala kecil di Kudus. Namun, proyek ini terhenti setelah terungkapnya kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,6 miliar.
Kejari Kudus telah menetapkan empat tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Disnakerperinkop UKM Kudus sambil menunggu terbitnya legal opinion dari kejaksaan.
(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)