JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah video penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara mendadak viral di media sosial. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ali Muhtarom, hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dalam video yang beredar tersebut, tampak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi bersama sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, memasuki rumah warga di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Dalam penggeledahan yang berlangsung Minggu (14/4/2025) malam, petugas meminta penghuni rumah untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pemilik rumah, seorang perempuan, terlihat kebingungan saat diminta menunjukkan barang bukti. Setelah beberapa saat, ia mengarahkan petugas ke bawah kolong tempat tidur, di mana ditemukan sebuah kardus.
Kardus tersebut berisi koper yang dibungkus dengan karung putih. Saat koper dibuka, ditemukan uang yang dibungkus dalam dua bungkus plastik warna merah dan putih.
“Dari penggeledahan ini, kami berhasil menyita uang sebesar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” kata Za’im saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
Za’im menjelaskan, penggeledahan ini merupakan perintah dari penyidik Kejagung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara akan diambil alih oleh Kejagung.
Uang yang disita tersebut diduga berasal dari praktik suap dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut, kini telah menjadi tersangka.
Penggeledahan ini dilakukan setelah Ali diperiksa oleh penyidik, sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.
(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)