Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
23 April 2025
in News, Jepara, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kejagung Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap CPO, Uang Rp5,5 Miliar Disita

Tim Kejagung bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara menggeledah rumah hakim tersangka kasus suap ekspor CPO. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)

705
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Sebuah video penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kabupaten Jepara mendadak viral di media sosial. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ali Muhtarom, hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam video yang beredar tersebut, tampak Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi bersama sejumlah petugas yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, memasuki rumah warga di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Dalam penggeledahan yang berlangsung Minggu (14/4/2025) malam, petugas meminta penghuni rumah untuk menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pemilik rumah, seorang perempuan, terlihat kebingungan saat diminta menunjukkan barang bukti. Setelah beberapa saat, ia mengarahkan petugas ke bawah kolong tempat tidur, di mana ditemukan sebuah kardus.

Kardus tersebut berisi koper yang dibungkus dengan karung putih. Saat koper dibuka, ditemukan uang yang dibungkus dalam dua bungkus plastik warna merah dan putih.

“Dari penggeledahan ini, kami berhasil menyita uang sebesar Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat,” kata Za’im saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (23/4/2025).

Za’im menjelaskan, penggeledahan ini merupakan perintah dari penyidik Kejagung. Setelah penggeledahan, barang bukti dan perkara akan diambil alih oleh Kejagung.

Uang yang disita tersebut diduga berasal dari praktik suap dalam kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim dalam perkara tersebut, kini telah menjadi tersangka.

Penggeledahan ini dilakukan setelah Ali diperiksa oleh penyidik, sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum.

(MUHAMMAD AMINUDIN – Harianmuria.com)

Tags: hakim PN Jakartainfo jeparajeparakasus suap CPOKejagungpenggeledahansuap ekspor minyak sawituang suap

Related Posts

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta
News

Antisipasi Banjir, Desa Peron di Kendal Bangun Drainase Senilai Rp200 Juta

14 Mei 2025
Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah
News

Evaluasi Kinerja BUMD Rembang Ungkap Dana Cadangan Fiktif hingga Aset Bermasalah

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Kekurangan Tenaga Fungsional, Pengarsipan di Pemkab Blora Tidak Maksimal

Kekurangan Tenaga Fungsional, Pengarsipan di Pemkab Blora Tidak Maksimal

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS