REMBANG, Harianmuria.com – Memasuki masa kampanye, sejumlah alat peraga kampanye (APK) mulai merebak. Beberapa diantaranya didapati melanggar aturan. Menyikapi pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar rapat bbeserta pihak terkait, Senin, 30 September 2024.
Berdasarkan pantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, terdapat APK yang terpasang di pohon dan zona merah seperti jalan protokol Pati-Rembang, Alun-alun dan lingkungan pendidikan. Keberadaan APK yang melanggar aturan tersebut diketahui dipasang sendiri oleh tim pemenangan masing-masing peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Lalu bagaimana alat peraga kampanye yang tidak difasilitasi oleh KPU? Apakah itu jenis pelanggaran? Iya, pelanggaran administrasi,” ujar Kepala Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Totok mengatakan bahwa penertiban APK tak sesuai aturan bukanlah wewenangnya. Pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi kepada KPU agar selanjutnya KPU mengintruksikan peserta Pilkada untuk menertibkan APK tersebut.
“Karena memang di PKPU di Perbawaslu tidak memiliki kewenangan menertibkan alat peraga kampanye,” jelasnya.
Jika imbauan dari KPU tidak diindahkan, pihaknya bersama Satpol-PP dan tim gabungan lainnya terpaksa mencopot APK tersebut.
“Satpol-PP, Kesbangpol, Dishub dan segala macam tadi. Jadi disitu melibatkan banyak. Sehingga nanti penertibannya oleh tim, terpadu.”
“Kemudian kalau kita mau menertibkan buru-buru, kadang kita ada rasa kasihan terhadap tim. Karena alat peraga kampanye itu kan difasilitasi KPU. Tapi sampai sekarang kan belum terpasang,” ucapnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)