Rabu, Juli 2, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kasus Perceraian Tinggi, Bupati Kendal Lakukan Langkah Antisipatif Cegah Pernikahan Dini

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 April 2025
in News, Kendal, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus Perceraian Tinggi, Bupati Kendal Lakukan Langkah Antisipatif Cegah Pernikahan Dini

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyoroti tingginya angka perceraian di Kendal, yang pada tahun 2024 mencapai 1.565 kasus. Salah satu penyebab utamanya adalah pernikahan dini, yang didominasi oleh anak remaja perempuan.

Bupati yang akrab disapa Mbak Tika itu mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

Dijelaskan, perceraian yang didominasi pernikahan usia dini ini bukan hanya memicu masalah rumah tangga yang retak, tetapi potensi generasi yang akan kehilangan arah dan fondasi yang rapuh untuk menapaki masa depannya.

“Mereka belum matang secara fisik dan mental, tetapi sudah harus memikul tanggung jawab berumah tangga,” ujar Mbak Tika, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan berbagai persoalan dan rentan mengalami kekerasan, kesulitan ekonomi, bahkan anak yang dilahirkannya berpotensi menderita tengkes (stunting).

Terlebih lagi, saat ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 72 kasus, kemudian pada 2023 mencapai 126 kasus.

“Ini bukan hanya angka, tetapi banyak cerita duka serta luka dari saudari-saudari kita atau anak-anak kita,” ungkap Mbak Tika.

Selanjutnya, yang tak kalah penting adalah tengkes yang masih menjadi ancaman nyata bagi masa depan Kabupaten Kendal. Tahun 2024 menunjukkan prevalensi tengkes sebesar 17,43 persen dan masih terdapat 24.141 keluarga yang masuk kategori berisiko tengkes.

“Ini adalah peringatan bagi kita semua bahwa ketahanan keluarga, edukasi yang memadai dan pemenuhan kebutuhan gizi harus menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Pemkab Kendal telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai wadah perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Selain itu, dibentuk juga Tim Sinergitas Pentahelix untuk Rujukan, Kampanye, Konseling, dan Edukasi untuk mencegah pernikahan dini secara lebih terarah dan berkelanjutan,” tuturnya.

Mbak Tika menegaskan upaya ini merupakan komitmen nyata bersama, karena perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak bukanlah tugas individu atau instansi tertentu melainkan tanggung jawab bersama

“Kita bersama seluruh elemen bangsa, negara harus hadir memastikan setiap perempuan dan anak mendapatkan haknya untuk hidup aman, tumbuh dan berkembang tanpa rasa ketakutan,” pungkasnya.

(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bupati KendalInfo KendalKasus PerceraiankendalMbak TikaPernikahan Dini

Related Posts

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Nasional

Susunan Pengurus Pusat JMSI 2025–2030 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

1 Juli 2025
Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara
News

Libur Sekolah, Gus Hajar Ajak Masyarakat Nikmati Wisata Lokal Jepara

1 Juli 2025
Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari
News

Blora Makin Terang, 536 Titik Lampu Jalan Terpasang untuk Keamanan Malam Hari

1 Juli 2025
Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran
News

Taman PKK Blora Disulap Jadi Agro Eduwisata, Panen Ikan Patin dan Sayuran

1 Juli 2025
Load More
Next Post
Bupati Arief Minta Gubernur Jateng Segera Tuntaskan Perbaikan 3 Jalan Provinsi di Blora

Bupati Arief Minta Gubernur Jateng Segera Tuntaskan Perbaikan 3 Jalan Provinsi di Blora

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS