KENDAL, Harianmuria.com – Setiap tahunnya Pengadilan Agama Kendal menerima perkara perceraian hingga 3 ribu kasus. Hingga kini faktor ekonomi disebut masih mendominasi masalah tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Kendal, Abdul Malik pada Selasa 4 Oktober 2022.
Hingga 30 September 2022 ada sebanyak 3.036 perkara terdiri dari 2.103 perkara gugatan dan 291 permohonan perkara. Abdul Malik menjelaskan faktor ekonomi menjadi faktor yang dominan dalam angka perceraian di Kabupaten Kendal.
“Terus yang kedua adalah faktor tidak ada tanggungjawab dari salah satu pihak, kadang di rumah tangga itu isinya bukan cari solusi tapi bertengkar. Contoh sudah tidak punya pekerjaan, mabuk pulang kerumah ngamuk. Nah seperti itu,” jelas Abdul Malik.
Ditambahkan, dari 2.103 perkara gugatan yang diterima di tahun 2022 tersebut berlatar pendidikan paling banyak tingkat, SD, SLTP dan SLTA. Sedangkan kebanyakan menyandang profesi sebagai buruh, karyawan swasta, petani, dan sebagian TKI/TKW di luar negeri.
“Data yang ada di Pengadilan Kendal pada tahun 2022 s/d tanggal 30 September ada 372 orang yang mendaftarkan perceraian yang diajukan oleh seorang istri dengan status pekerjaan sebagai TKW,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Abdul Malik memaparkan hal tersebut merupakan sebuah fenomena kehidupan berumah tangga. Yakni di saat suatu keluarga ingin memperbaiki taraf hidupnya dengan bekerja menjadi TKI/TKW di luar negeri, tapi tidak ada yang menyangka jika berujung dengan pecahnya rumah tangga.
Sementara itu, dari 291 perkara permohonan yang diterima sampai dengan 30 September 2022, terdapat 209 perkara dispensasi kawin karena alasan tertentu.
“Itu semua rata-rata kebanyakan karena terpaksa dan sudah hamil duluan. Tapi tidak semua kita kabulkan kita lakukan pertimbangan dulu. Jika sudah kita pertimbangankan itu lebih bagus dinikahkan maka kita nikahkan agar anak di Kendal ini semua ber-Ayah,” tandasnya.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menuturkan tingginya perceraian di Kabupaten Kendal ini dinilai sangat memprihatinkan. Sehingga perlu adanya pendekatan serta pembinaan mental kepada keluarga yang dianggap rawan perceraian.
“Perlu adanya pendekatan katakanlah kepada keluarga rawan cerai. Perlu adanya pengarahan tentang pembinaan mental. Cara itu mungkin bisa mengurangi angka perceraian di Kabupaten Kendal,” tegas Windu Suko Basuki. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)











