BLORA, Harianmuria.com – Keluarga (Alm) Mursidi, korban dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi sejak tahun 2019, terus menanti keadilan.
Anak kandung korban, Hendri Purwanto, menyampaikan harapannya agar Polres Blora segera menindaklanjuti kasus yang telah berlarut-larut selama enam tahun ini.
Hendri menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan terhadap ayahnya pertama kali dilayangkan ke Polres Blora pada tahun 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Mujiono, warga Perumahan Permata Hijau di Desa Ngotet, Kabupaten Rembang.
“Laporan pelapor telah diajukan ke Polres Blora sejak tahun 2019 dan diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat terlapor,” terang Hendri pada Rabu (7/5/2025).
Upaya mencari keadilan kembali dilakukan pada tahun 2023, ketika almarhum ayah Hendri kembali mengajukan aduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi (STTLP) nomor STTLP/210/X/2023/Jateng/Res Blora tertanggal 6 Oktober 2023.
Hendri kemudian memaparkan kronologi kasus yang menimpa ayahnya, yaitu bermula dari transaksi pembelian material bangunan oleh Mujiono untuk lima proyek di Kabupaten Blora dengan total nilai Rp511.450.000.
“Dari nominal tersebut pelapor baru membayar Rp175 juta dan menyisakan tunggakan sebesar Rp336.450.000,” tuturnya.
Menurut Hendri, terlapor sempat membuat surat pernyataan bermeterai pada 13 Mei 2019 yang berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran dalam tiga tahap.
“Bulan Mei 2019, terlapor melakukan pembayaran sebesar Rp25 juta, kuitansi terlampir,” ujar Hendri.
Namun, pembayaran tahap kedua sebesar Rp100 juta (jatuh tempo 20 Agustus 2019) dan tahap ketiga sebesar Rp211.450.000 (jatuh tempo 30 Desember 2019) tidak pernah direalisasikan.
“Terlapor belum menunjukkan iktikad sebagai warga yang baik dan mengingkari janji dalam kesepakatan,” ungkap Hendri.
Ia menyebutkan bahwa almarhum ayahnya hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp25 juta pada 6 Oktober 2023, sementara sisa tunggakan belum dibayarkan.
Mengingat kasus ini telah berjalan selama enam tahun, Hendri mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Blora untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan.
“Enam tahun berjalan, kasus almarhum terkesan berlarut-larut. Semoga, Polres Blora beserta jajaran benar-benar dapat menjadi tuntunan, pengayom dan pelindung masyarakat,” harapnya.
Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi terlapor yang saat ini berada di Jakarta.
“Tim penyidik sudah komunikasi, terlapor saat ini berada di Jakarta. Untuk sisa pembayaran material kisaran Rp300 juta,” katanya
“Info dari terlapor ke penyidik, sudah dibuatkan undangan untuk pemanggilan. Perkembangan selanjutnya, nanti dikabari,” imbuh Selamet.
Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Junaidi menambahkan, dalam waktu dekat Polres Blora akan segera melakukan gelar perkara kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)