Rabu, Mei 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta di Blora Mandek 6 Tahun, Anak Korban Desak Keadilan

Basuki by Basuki
7 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta di Blora Mandek 6 Tahun, Anak Korban Desak Keadilan

Hendri Purwanto, anak kandung pelapor (alm) Mursidi memperlihatkan bukti pelaporan yang telah dilakukan oleh ayahnya. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

730
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Keluarga (Alm) Mursidi, korban dugaan penipuan senilai ratusan juta rupiah yang terjadi sejak tahun 2019, terus menanti keadilan.

Anak kandung korban, Hendri Purwanto, menyampaikan harapannya agar Polres Blora segera menindaklanjuti kasus yang telah berlarut-larut selama enam tahun ini.

Hendri menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan terhadap ayahnya pertama kali dilayangkan ke Polres Blora pada tahun 2019. Terlapor dalam kasus ini adalah Mujiono, warga Perumahan Permata Hijau di Desa Ngotet, Kabupaten Rembang.

“Laporan pelapor telah diajukan ke Polres Blora sejak tahun 2019 dan diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat terlapor,” terang Hendri pada Rabu (7/5/2025).

Upaya mencari keadilan kembali dilakukan pada tahun 2023, ketika almarhum ayah Hendri kembali mengajukan aduan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polisi (STTLP) nomor STTLP/210/X/2023/Jateng/Res Blora tertanggal 6 Oktober 2023.

Hendri kemudian memaparkan kronologi kasus yang menimpa ayahnya, yaitu bermula dari transaksi pembelian material bangunan oleh Mujiono untuk lima proyek di Kabupaten Blora dengan total nilai Rp511.450.000.

“Dari nominal tersebut pelapor baru membayar Rp175 juta dan menyisakan tunggakan sebesar Rp336.450.000,” tuturnya.

Menurut Hendri, terlapor sempat membuat surat pernyataan bermeterai pada 13 Mei 2019 yang berjanji akan melunasi kekurangan pembayaran dalam tiga tahap.

“Bulan Mei 2019, terlapor melakukan pembayaran sebesar Rp25 juta, kuitansi terlampir,” ujar Hendri.

Namun, pembayaran tahap kedua sebesar Rp100 juta (jatuh tempo 20 Agustus 2019) dan tahap ketiga sebesar Rp211.450.000 (jatuh tempo 30 Desember 2019) tidak pernah direalisasikan.

“Terlapor belum menunjukkan iktikad sebagai warga yang baik dan mengingkari janji dalam kesepakatan,” ungkap Hendri.

Ia menyebutkan bahwa almarhum ayahnya hanya menerima satu kali pembayaran sebesar Rp25 juta pada 6 Oktober 2023, sementara sisa tunggakan belum dibayarkan.

Mengingat kasus ini telah berjalan selama enam tahun, Hendri mendesak aparat penegak hukum (APH) Polres Blora untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan.

“Enam tahun berjalan, kasus almarhum terkesan berlarut-larut. Semoga, Polres Blora beserta jajaran benar-benar dapat menjadi tuntunan, pengayom dan pelindung masyarakat,” harapnya.

Menanggapi hal ini, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi terlapor yang saat ini berada di Jakarta.

“Tim penyidik sudah komunikasi, terlapor saat ini berada di Jakarta. Untuk sisa pembayaran material kisaran Rp300 juta,” katanya

“Info dari terlapor ke penyidik, sudah dibuatkan undangan untuk pemanggilan. Perkembangan selanjutnya, nanti dikabari,” imbuh Selamet.

Kanit Tipikor Polres Blora Iptu Junaidi menambahkan, dalam waktu dekat Polres Blora akan segera melakukan gelar perkara kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Tags: blorainfo bloraPenipuanpenipuan ratusan jutaPolres Blora

Related Posts

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi
News

Berantas Pungli dan Premanisme, Polres Grobogan Bina Jukir Pasar Induk Purwodadi

14 Mei 2025
Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai
News

Cegah Banjir, Warga Kalitaman Salatiga Desak Normalisasi Bantaran Sungai

14 Mei 2025
Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme
News

Polres Kendal Sisir Pasar Kendal untuk Tekan Aksi Premanisme

14 Mei 2025
Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi
News

Sengketa Lahan SDN 10 Karanggondang, Pemkab Jepara Upayakan Solusi

14 Mei 2025
Load More
Next Post
Prihatin Sampah Menggunung di Balai Jagong Kudus, Ini Solusi Wabup Bellinda

Prihatin Sampah Menggunung di Balai Jagong Kudus, Ini Solusi Wabup Bellinda

Trending Bulan Ini

  • Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisruh Sumur Minyak Tua, Warga Rembang Dikeroyok 30 Orang di Japah Blora hingga Patah Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden Maut RS PKU Blora, Polisi Tetapkan Ketua Panitia Pembangunan sebagai Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPH Randublatung Berhasil Usir Blandong Pakai Senjata Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perangkat Desa Sebut Polisi Geledah Rumah Tetangga Korban Pencurian Emas 96 Gram, Kapolsek Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS