REMBANG, Harianmuria.com – Dugaan pelecehan verbal atau catcalling yang dilakukan oleh seorang satpam RSUD dr Soetrasno Rembang terhadap pengunjung rumah sakit berakhir damai melalui proses mediasi. Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menjatuhkan sanksi tegas sebagai bentuk komitmen menjaga kenyamanan pengunjung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya sebuah unggahan di media sosial oleh warga Rembang, yang mengaku mengalami pelecehan saat berkunjung ke rumah sakit. Kejadian tersebut memicu reaksi luas dari netizen, yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku.
Mediasi antara korban dan satpam yang terduga pelaku digelar pada Senin, 2 Juni 2025 di RSUD dr Soetrasno, Rembang. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Verbal, Satpam RSUD dr Soetrasno Rembang Disanksi 1 Bulan
Meskipun telah terjadi perdamaian, pihak RSUD tetap menjatuhkan sanksi berupa perumahan satpam selama satu bulan tanpa gaji. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi atas kejadian yang mencoreng citra pelayanan publik.
“Kami tetap memberikan sanksi karena ini menyangkut kenyamanan dan keamanan pasien serta pengunjung. Ini menjadi pembelajaran bagi semua,” jelas dr Samsul Anwar, Direktur RSUD dr Soetrasno.
Korban, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat disayangkan, terutama karena pelaku merupakan petugas yang seharusnya menjaga keamanan.
“Seharusnya mereka melindungi, bukan malah melakukan tindakan yang membuat trauma,” ujarnya.
Samsul berharap kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan sikap profesional di lingkungan pelayanan publik, serta perlunya menjaga kenyamanan dan keamanan bagi semua pengunjung rumah sakit.
“Saya meminta semua staf untuk tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan atau menyinggung orang lain, termasuk siulan atau komentar yang tidak pantas,” tegas Samsul.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)