• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Minggu, Oktober 18, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

11 Tahun Karaoke Ilegal Dibiarkan Beroperasi, Penegakan Perda di Pati Dipertanyakan

Basuki by Basuki
9 Oktober 2025
in News, Pati
74 2
Publik mempertanyakan penegakan Perda Pariwisata setelah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa pemungutan pajak dan tanpa tindakan tegas.

Ilustrasi tempat karaoke. (AI/Harianmuria.com)

583
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

PATI, Harianmuria.com – Selama sebelas tahun terakhir, sejumlah tempat karaoke tak berizin di Kabupaten Pati tetap beroperasi tanpa dikenai pajak hiburan.

Kebijakan untuk tidak menarik pajak hiburan dari sejumlah tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto pada tahun 2014, setelah izin tempat hiburan malam dicabut berdasarkan Perda tersebut.

Dalam keterangannya kepada Lingkar Network pada 29 Juli 2024, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati saat itu, Hery Setiana, mengakui bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai aturan.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” ujar Hery kala itu.

Alasan: Cegah Maraknya Tempat Hiburan Malam

Menurut Hery, keputusan untuk menghentikan pungutan pajak dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tempat hiburan malam tidak semakin marak di Pati.

Ia beralasan, jika pajak tetap dipungut, maka pengusaha bisa menggunakan hal itu sebagai pembenaran legalitas usaha mereka. “Kalau kami pungut pajak, mereka bisa berdalih sudah legal. Padahal izin sudah dicabut,” jelasnya.

Namun, meski sudah tak dipungut pajak, tempat karaoke tak berizin tetap beroperasi bebas. Hingga kini, belum ada penindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.

6 Karaoke Hotel Masih Bayar Pajak Resmi

Data BPKAD Pati tahun 2024 menunjukkan hanya enam tempat karaoke resmi yang masih membayar pajak hiburan, yakni Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel.

Keenam tempat itu beroperasi di bawah naungan hotel dan dikenai pajak 40 persen dari omzet bulanan, sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan malam.

Baca juga: Pajak Karaoke di Pati Tak Dipungut Sejak 2014, Potensi PAD Satu Dekade Menguap

Dugaan Maladministrasi dalam Perizinan

Praktisi hukum Izzudin Arsalan menilai kebijakan pembiaran terhadap karaoke tak berizin ini bisa masuk kategori maladministrasi, karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dan praktik di lapangan.

“Masyarakat bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP untuk meminta kejelasan izin usaha karaoke. Harus ada transparansi dokumen perizinan dan rekomendasi dari dinas terkait,” kata Izzudin.

Ia menegaskan, proses izin melalui OSS (Online Single Submission) memiliki tahapan dan rekomendasi teknis dari beberapa dinas. Bila tahapan itu diabaikan, maka muncul dugaan pelanggaran administrasi.

“Kalau tahapan perizinan tidak dilakukan sebagaimana mestinya, berarti ada dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Desakan Audit dan Penegakan Perda Pariwisata

Kebijakan yang berjalan selama lebih dari satu dekade ini kini menuai sorotan publik. Berbagai pihak mendesak agar Inspektorat Daerah dan lembaga pengawas melakukan audit terhadap pelaksanaan Perda Pariwisata dan tata kelola perizinan hiburan di Kabupaten Pati.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi pengawasan pemerintah daerah, serta memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan konsisten.

Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita PatiBPKAD Patikaraoke ilegal patimaladministrasipajak hiburanpenegakan PerdaPerda Pariwisata PatiSatpol PP
SummarizeShare42SendShare
Previous Post

Wamentan Sudaryono Dorong Pesantren Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

Wabup Kudus Tinjau Atap Kelas Ambrol di SD 2 Bae, Pastikan Perbaikan Akhir Bulan Ini

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

Penghuni Nunggak Sewa 9 Bulan, 4 Kamar Rusun Kaligawe Semarang Disegel Satpol PP

by Rosyid
14 Oktober 2026
531

SEMARANG, Harianmuria.com – Satpol PP Kota Semarang menyegel empat unit kamar di Rumah Susun (Rusun) Kaligawe setelah penghuninya tak kunjung melunasi tunggakan sewa. Penyegelan dilakukan setelah serangkaian pemanggilan...

Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi protes di Polsek Cluwak, Selasa, 13 Oktober 2026. (Dok. LBH Semarang/Harianmuria.com)

Konflik Lahan 174 Hektare, Warga Karangsari Pati Desak Polisi Hentikan Kriminalisasi Petani

by Redaksi
14 Oktober 2026
531

PATI, Harianmuria.com – Puluhan warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendatangi Polsek Cluwak untuk mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap petani yang terlibat konflik agraria...

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

Musancab Digelar Serentak di 21 Kecamatan, PPP Pati Bidik Perolehan 9 Kursi DPRD

by Sekar Sari
11 Oktober 2026
649

PATI, Harianmuria.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pati mulai menyiapkan langkah untuk meningkatkan perolehan kursi legislatif. Partai berlambang Kabah ini memasang target meraih tujuh hingga sembilan kursi...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra. (Harianmuria.com)

Pengawasan Trotoar Pati Dikritik Sudewo, Plt Bupati Chandra Bakal Minta Penjelasan Kementerian PU

by Redaksi
10 Oktober 2026
606

PATI, Harianmuria.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra akan menemui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan trotoar di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Pati, Jawa...

Load More

BERITA UTAMA

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

17 Oktober 2026
552
Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
637
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
535
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
533

TRENDING HARI INI

  • Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    Kawasan Sungai Kendal Padat Bangunan Rumah hingga Warung Bikin Normalisasi Terhambat

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Proyek Embung Kaliombo Rembang Capai 77 Persen, Ditarget Selesai Akhir 2026

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Mulai 2027 Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas, DPRD Blora Sebut Perlu Diikuti Persiapan Matang

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dulu Tempuh 200 M untuk Dapat Air Bersih, Warga Kalikunal Kendal Kini Dibuatkan Sumur Bor

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • ORADO Goes to Campus 2026 Dorong Penjaringan Atlet Domino di Perguruan Tinggi Gresik

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Masjid Baitunnur salah satu wisata religi di Blora. (Pemkab Blora/Harianmuria.com)

7 Tempat Wisata Religi di Blora yang Populer

27 Oktober 2022
2.1k
Ganjel Rel salah satu takjil khas Jawa Tengah. (Instagram @nyonyah_cakery/Harianmuria.com)

10 Pilihan Takjil Khas Jawa Tengah Ini Cocok Dijadikan Menu Berbuka Puasa

1 Maret 2023
830

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya