KENDAL, Harianmuria.com – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari merespons usulan kepala dusun (kadus) yang meminta masa jabatan mereka dikembalikan lagi ke batas usia pensiun 65 tahun.
Usulan penambahan batas usia pensiun tersebut disampaikan dalam acara halalbihalal Forum Kadus (Forka) Kabupaten Kendal, Senin (28/4/2025), yang dihadiri Mbak Tika, sapaan Bupati.
Ketua Forka Kabupaten Kenda, Lilik Jatmiko dalam sambutannya berharap masa jabatan kadus – yang saat ini diatur hingga usia 60 tahun – dapat dikembalikan seperti sebelumnya yakni usia 65 tahun.
Menurut Lilik, permintaan penamabahan batas usia pensiun itu wajar lantaran kadus menjadi barometer sebagai kepala wilayah di lingkungan setempat.
“Kita nanti akan bergerak bersama-sama dari SK kita yang 60 tahun, kita usulkan kembali ke peraturan yang lama yaitu 65tahun. Survei yang kita ambil kalau umur seusia saya itu masih disenangi dan didengarkan masyarakat,” ungkapnya.
Merespons permintaan itu, Mbak Tika mengatakan pihaknya mendukung usulan Forum Kadus dan mendorong agar diusulkan ke Pemerintah Pusat.
“Harapan kami karena memang ini regulasi, mangga kalau dari PPDI (Persatuan Perangkat Daerah Indonesia) mau mengusulkan ke pusat, siapa tahu bisa diakomodir. Kami dari Pemkab Kendal akan mendukung,” tandasnya.
Di sisi lain, Mbak Tika mengimbau kepala dusun agar bisa pindah domisili ke desa tempat mereka bekerja. Hal ini agar memaksimalkan kinerja kadus saat terjadi kejadian darurat di wilayahnya.
“Salah satu contoh misalnya ada kebakaran atau tanah longsor kemudian Pak Kadusnya dicari belum ketemu. Karena mungkin Pak Kadus rumahnya Kangkung kemudian ditempatkan di Singorojo. Padahal kejadian seperti itu tidak bisa ditunda penanganannya,” bebernya.
Ia berpesan kadus harus punya rasa memiliki dan menjalankan kinerjanya sebagai pemimpin di wilayah mereka, bukan hanya sebatas menjalankan pekerjaannya saja.
“Kadus berkewajiban mengabdikan dirinya 100 persen untuk dusun,” ujarnya.
.
(ARVIAN MAULANA – Harianmuria.com)