GROBOGAN, Harianmuria.com – Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan 2024 mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Adityawarman, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia mengatakan Pemkab Grobogan menerima DIF sebesar Rp 17,4 miliar atau Rp 17.412.912.000 dari pemerintah pusat. Dana itu untuk memacu daerah meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, kesehatan fiskal APBD, dan pelayanan publik.
Selanjutnya, Adityawarman menjelaskan DIF yang diterima Pemkab Grobogan mengalami penurunan dikarenakan pemerintah pusat tidak memberi dana insentif fiskal untuk kinerja penanganan stunting. Hal ini lantaran Grobogan dinilai tidak melaksanakan penanganan untuk menurunkan angka stunting. Kendati demikian, menurutnya angka penurunan stunting di Kabupaten Grobogan sudah masuk kategori baik.
“Ada miskomunikasi antara internal Pemkab dengan Dinkes Grobogan yang menyebabkan keterlambatan pengiriman laporan ke pusat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari keseluruhan penurunan DIF, Pemkab Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar.
“Jika dihitung setiap kategori mendapatkan anggaran sekitar Rp 5,5-6 miliar. Maka Grobogan kehilangan potensi bantuan dana insentif sebesar Rp 5 miliar,” kata Adit.
Dana Insentif Fiskal 2024 Baru Cair Bulan Kemarin
Sementara itu, itu evaluasi kinerja pemerintah pada semester I ini, hasilnya baru didapatkan di bulan September 2024. Selain itu, harus mendapatkan persetujuan Kemenkeu terlebih dahulu tentang rencana penggunaannya. Nantinya, masuk di pergeseran perubahan APBD, sehingga waktu pelaksanaannya sangat pendek.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengendalian Adityawarman mengatakan, penggunaan DIF juga tidak bisa bebas, hanya diperbolehkan untuk dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan.
Sebagaimana diketahui, DIF terdapat dua jenis yakni DIF atas kinerja tahun sebelumnya dan DIF atas kinerja tahun berjalan.
“Setiap tahun kita pasti dapat DIF atas kinerja tahun sebelumnya yang sudah masuk di penetapan APBD,” ucapnya.
Ia menjelaskan kalau DIF tahun berjalan baru didapatkan atas evaluasi kinerja semester I tahun berjalan, seperti tahun 2024 ini, baru didapatkan pada September kemarin.
Ditambahkan, pemberian dana insentif fiskal ini berdasarkan evaluasi semester pertama tahun berjalan akan dibagikan ke 11 Dinas, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim), Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Peternakan, dan Dinas Ketahanan Pangan Daerah.
Lebih lanjut, DIF itu diberikan berdasarkan pencapaian kinerja di empat kategori.
“Antara lain, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) terakhir percepatan belanja daerah,” jelasnya. (Lingkar Nertwork | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)