PATI, Harianmuria.com – Pengurusan berkas kependudukan harus dilakukan secara runtut jika tidak ingin menemui kesulitan. Ketidakruntutan bisa dialami masyarakat yang terlanjur lama merantau sehingga kesulitan melakukan validasi data karena terlanjur melakukan perekaman di wilayah rantau. Biasanya kasus seperti ini terjadi pada warga usia lanjut.
Sebagai contoh, warga asal Pati yang sudah lama merantau mengalami kesulitan secara administrasi untuk kembali ke kampung halaman lantaran elemen pada data Akta Kelahiran dengan KTP tidak sesuai.
Terlebih kasus administrasi kependudukan yang dialami warga usia lanjut. Kebanyakan warga sudah enggan mengurus pembaharuan data kependudukan dengan alasan usia.
Ketika menghadapi kondisi demikian, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati Sutikno Edi mengimbau agar masyarakat yang merantau segera melakukan penyelarasan berkas kependudukan. Jangan sampai, karena telah nyaman pada wilayah rantau justru melupakan kewajibannya.
“Saat ini masyarakat sangat membutuhkan berkas kependudukan untuk berbagai hal dan elemen data pada berkas kependudukan juga harus sesuai. Ketika tidak sesuai, tentu permohonan akan tertolak oleh sistem,” paparnya, Rabu,16 Oktober 2024.
Selain itu, jangan sampai baru melakukan pengajuan permohonan perubahan data kependudukan ketika butuh. Sebab mengurus proses pengajuan akan lebih lama.
“Sebab dalam hal ini, kami harus melakukan pengajuan untuk perubahan data terlebih dahulu secara daring. Dan proses tersebut juga tergantung dari kondisi jaringan, karena data pemohon akan mengalami pencocokan data pada sistem,” tutupnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)