DEMAK, Harianmuria.com – Kantor UPTD Samsat Kabupaten Demak diserbu ratusan warga pada hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Senin, 30 Juni 2025. Antrean panjang bahkan mengular hingga ke Jalan Raya Pantura, mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Lonjakan pengunjung membuat petugas Samsat Demak kewalahan. Keterbatasan tenaga pelayanan dan lahan parkir memaksa petugas menutup sebagian gerbang masuk kantor.
“Tempat parkir sudah tidak mencukupi. Kami terpaksa tutup sebagian akses masuk karena membludaknya kendaraan,” ujar Sukaryono, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPTD Samsat Demak.
Pantauan di lokasi, antrean mulai terjadi sejak pagi hari. Ratusan warga rela mengantre dan berpanas-panasan demi memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di hari terakhir.
Wati, salah satu warga Demak, mengaku telah mengantre selama dua jam untuk membayar tunggakan pajaknya selama dua tahun.
“Saya sudah nunggak dua tahun. Mumpung ada pemutihan pajak, ya rela panas-panasan nunggu dari pagi,” ungkapnya.
Senada, Mega, warga lainnya, juga mengaku sengaja datang di hari terakhir karena sebelumnya tidak memiliki waktu dan dana untuk membayar pajak.
“Baru sempat hari ini. Tahu programnya sudah dari dulu, tapi baru bisa ke sini sekarang,” tuturnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) 2025 berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Menurut Sukaryono, lonjakan antrean terjadi karena hari ini merupakan hari terakhir program tersebut.
“Kami akan kerahkan semua petugas untuk melayani masyarakat hingga malam. Belum ada informasi apakah program ini akan diperpanjang,” jelasnya.
Sukaryono juga menyebutkan, selama pelaksanaan program, penerimaan pajak meningkat drastis, bahkan dua kali lipat dibanding hari biasa.
“Biasanya hanya Rp300–400 juta per hari. Selama program ini, penerimaan mencapai Rp925 juta per hari,” ujarnya.
Secara total, pencapaian penerimaan pajak dari program pemutihan sudah mencapai 50 persen dari target tahun 2025, yakni sebesar Rp134,7 miliar.
Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dan dendanya akan dihapuskan. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jateng untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)