PATI, Harianmuria.com – Petani Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati kembali menggelar aksi di gedung DPRD, Kantor Bupati, dan Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Pati. Mereka kembali menuntut agar BPN Pati menghentikan izin hak guna (HGU) yang dimiliki PT Laju Perdana Indah (LPI) atas tanah nenek moyang mereka, dan tidak memberikan izin kepada PT LPI jika nantinya mengajukan perpanjangan.
“Kami menuntut supaya tanah Pundenrejo dikembalikan. PT LPI mau menjajah, mau menduduki tanah Pundenrejo,” ujar salah seorang buruh tani, Sumiati usai melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Pati, Senin (10/2/2025).
Sumiati menyatakan berbagai upaya sudah dilakukan agar tanah yang dianggap milik nenek moyang mereka dikembalikan. Mulai dari mengadu DPRD, menemui Penjabat (Pj) Bupati hingga mendatangi kepala BPN langsung di kantornya.
“Warga sudah melakukan upaya ke sana-kemari. Seperti bola, dilempar ke sana, dilempar ke sini, tapi tidak ada titik temu,” sergahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Satpol-PP Kabupaten Pati Sugiyono berjanji akan menyampaikan tuntutan yang disampaikan para petani Pundenrejo ke Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.
“Terkait apa yang kalian tuntut, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), akan kami sampaikan kepada pimpinan kami,” katanya.
Sebelumnya, petani Pundenrejo sudah melakukan aksi serupa beberapa kali. Terakhir, aksi digelar di depan Kantor BPN Kabupaten Pati pada Rabu (22/1/2025) lalu.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)