SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga telah menyiapkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai honorer dan tenaga harian lepas (THL). Nilai total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp18,85 miliar.
“Rencananya, pencairan gaji ke-13 itu dilakukan pada 5 Juni 2025 mendatang. Gaji ke-13 diberikan kepada semua ASN, PPPK, pegawai honorer dan THL,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto, Rabu (7/5/2025).
“Gaji ke-13 untuk ASN totalnya Rp14,23 miliar, PPPK Rp2,11 miliar, kemudian pegawai honorer dan THL kurang lebih Rp2,5 miliar,” sambungnya.
Dijelaskan, pemberian gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025. Salah satu tujuannya untuk meringankan biaya masuk sekolah anak-anak para pegawai di lingkungan Pemkot Salatiga.
Sementara itu, sejumlah pegawai honorer dan THL di lingkungan Pemkot Salatiga mengaku senang setelah kabar bahwa mereka akan mendapat gaji ke-13. Gaji ke-13 sangat diharapkan karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak dan lainnya.
“Alhamdulillah tahun ini dapat gaji 13. Bisa untuk membelikan peralatan sekolah anak seperti sepatu, tas, buku dan mencukupi kebutuhan keluarga lainnya,” ujar salah seorang THL yang enggan disebutkan namanya.
(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)