REMBANG, Harianmuria.com – Laporan evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rembang yang disusun oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengungkap sejumlah permasalahan serius terkait kondisi keuangan dan pengelolaan aset di PT Aneka Rembang.
Salah satu temuan krusial dalam laporan tersebut adalah dana cadangan yang tercatat dalam neraca PT Aneka Rembang terus menunjukkan peningkatan setiap tahun. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur penyisihan 20 persen dari laba bersih.
Namun, evaluasi UMS menemukan bahwa dana cadangan ini hanya tercatat sebagai angka dalam laporan keuangan, tanpa adanya kas yang tersedia secara riil. Akibatnya, saat perusahaan mengalami kesulitan keuangan, dana cadangan fiktif ini tidak dapat dimanfaatkan dan kondisi ini tidak dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Temuan lain menunjukkan bahwa persediaan PT Aneka Rembang juga tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Stock opname pada tahun 2023 menemukan selisih nilai persediaan sekitar Rp 500 juta, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan keadaan riil.
Lebih lanjut, evaluasi juga menemukan banyak aset di Unit Usaha Apotek yang rusak dan hilang, bertentangan dengan laporan audit dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah mendesak bagi PT Aneka Rembang untuk menyusun laporan konsolidasi yang akurat.
Selain itu, evaluasi UMS juga menyoroti aset tetap yang belum dihapuskan dari pembukuan. Dua mesin mini offset yang hilang akibat pencurian pada tahun 2009 masih tercatat sebagai aset tetap, menyebabkan nilai aset perusahaan terlihat lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Dalam rapat yang membahas laporan evaluasi kinerja BUMD tersebut, anggota Komisi II DPRD Rembang Dumadyono dari Partai Hanura mengungkapkan kekecewaannya karena ada BUMD yang belum menyetorkan dividen.
“Secara garis besarnya, total dividen mencapai Rp 11,843 miliar. Namun, sangat disayangkan bahwa PT RME (Rembang Migas Energi) dan PT RSJ (Rembang Bangkit Sejahtera Jaya) selama empat tahun terakhir belum menyetor dividen ke Pemerintah Kabupaten Rembang,” katanya dalam rapat belum lama ini.
Anggota Komisi II lainnya dari Partai Demokrat, Joko Supriadi, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan perusahaan dengan realita di lapangan. “Hasil evaluasi dan kenyataan di lapangan sangat berbeda. Bahkan, beberapa pembayaran harus dicicil, sementara laporan keuangan menunjukkan kondisi yang bagus,” ungkapnya.
Menyikapi berbagai temuan krusial ini, DPRD Rembang mendesak Bupati dan Kepala Bagian Perekonomian untuk segera memanggil para Direktur Utama BUMD terkait agar melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perusahaan.
(VICKY RIO – Harianmuria.com)