BLORA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, berencana melakukan klarifikasi ke Badan Gizi Nasional (BGN) terkait polemik poin perjanjian program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kabupaten Blora.
Klarifikasi ini dilakukan menyusul pemanggilan Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Blora oleh DPRD setempat dan permintaan pencabutan perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah.
Klarifikasi dan Evaluasi Program MBG
Setelah sosialisasi Germas di Kecamatan Todanan, Minggu, 21 September 2025, Edy menyatakan pentingnya sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, kritik dan saran dari masyarakat merupakan bagian dari proses perbaikan sistem.
“Kalau tidak ada umpan balik dari bawah, kita tidak dapat memperbaiki sistem,” tegas Edy.
Namun, ia juga mengingatkan agar informasi yang disebarkan bersifat konstruktif dan dapat dipertanggungjawabkan, menghindari berita berlebihan yang bisa merusak citra program.
Baca juga: Poin Rahasia Perjanjian MBG Jadi Polemik, Korwil SPPG Blora: Berlaku Nasional
Poin Kontroversial dalam Perjanjian MBG
Dua poin dalam perjanjian MBG yang menjadi polemik, yakni poin ke-5 tentang ganti rugi Rp80 ribu untuk alat makan yang rusak atau hilang, dan poin ke-7 terkait komitmen menjaga kerahasiaan bila terjadi kejadian luar biasa, seperti keracunan.
“Kalau ada kehilangan alat, itu harus dibicarakan secara baik antara SPPG dan sekolah. Jangan sampai memberatkan penerima manfaat atau sekolah,” ujarnya.
Tantangan Ketersediaan Ahli Gizi
Edy juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketersediaan ahli gizi yang dinilai sangat terbatas. Target penyediaan 30 ribu ahli gizi dalam satu tahun pelaksanaan program MBG dinilai sulit terpenuhi.
“Jumlah pendidikan ahli gizi di Indonesia terbatas, jadi prediksi saya akan ada kesulitan di titik tertentu,” jelasnya.
Bantahan dari Koordinator SPPG Blora
Sementara itu, Korwil SPPG Blora, Artika Diannita, membantah adanya poin perjanjian yang memberatkan penerima manfaat dan menegaskan penyelesaian dilakukan secara internal.
“Bukan merahasiakan, tapi kita melaporkan ke SPPG dan pelayanan kesehatan,” jelas Artika usai audiensi dengan DPRD Blora pada Kamis, 18 September 2025.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










