PATI, Harianmuria.com – Peredaran petasan ilegal telah dengan jelas dilarang dalam KUHP dan RUU KUHP 2015 di Pasal 297. Di dalamnya dijelaskan bahwa pelaku peredaran dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Belum sampai seminggu Ramadan 1444 Hijriah berlangsung, banyak pemberitaan yang memperlihatkan dampak ledakan petasan baik dari hasil jual beli maupun rakitan sendiri. Sementara mayoritas korban maupun pelaku didominasi usia remaja dan anak-anak.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, setiap pihak baik orang tua, guru, maupun kepolisian harus bersama-sana memberikan edukasi kepada para remaja dan anak-anak.
“Terkait dengan peredaran petasan di bulan Ramadan itu mungkin memang dari pihak keamanan dapat membatasi peredarannya,” ungkapnya.
Narso selaku anggota komisi B mengatakan, banyak kerugian yang ditimbulkan dari insiden petasan. Tidak hanya menyangkut materi dan harta benda, tapi juga nyawa.
Dirinya yang juga anggota dari fraksi NKRI ini memberikan usulan agar anak-anak dibekali kegiatan-kegiatan positif selama bulan suci Ramadan. Dengan harapan, anak-anak dan remaja tidak lagi terpaku untuk bermain petasan.
“lebih penting lagi sebenarnya baik pemerintah maupun masyarakat dan stakeholders yang ada itu untuk memberikan kegiatan alternatif bagi anak atau remaja yang main petasan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)