PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah mendorong agar Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR) segera diselesaikan.
Menurut Muntamah, belum selesainya pembahasan Raperda tersebut lantaran adanya tarik ulur antara DPRD Pati dengan Pemerintah Kabupaten selaku eksekutif.
Ia berharap Raperda ini lekas menemui titik terang agar besaran dana CSR bagi setiap perusahaan dapat terukur. Sehingga, lanjutnya, perusahaan turut menyokong kemajuan Pati. Salah satunya ikut membantu menangani krisis air bersih yang masih melanda di sebagian daerah Kabupaten Pati.
Akibatnya, tidak adanya regulasi yang mengatur CSR membuat perusahaan dengan laba besar tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan. Beda halnya jika sudah ada Perda yang mengatur, maka besaran bantuan dapat ditentukan untuk membantu masyarakat.
“Jika ada keterbatasan anggaran dari pemerintah, mereka harus cari solusi bersama. Kalau masyarakat kekurangan air bersih ya bisa menggandeng perusahaan atau organisasi non pemerintah. Yang terpenting masyarakat terpenuhi akan kebutuhan air bersih,” jelas Muntamah, belum lama ini.
Salah satu perusahaan dengan omzet besar dan belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana CSR, yakni toko-toko ritel seperti Indomaret dan Alfamaret.
“Saat ini memang CSR belum diatur secara regulasi yang mengikat. CSR saat ini masih dibahas melalui Raperda. Ini nanti diharapkan jadi payung hukum ketika perusahaan, CSR-nya untuk apa. Pembahasannya belum selesai,” imbuhnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)