PATI, Harianmuria.com – Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Iksan, meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk lebih proaktif dalam mengawasi proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.
Menurut Danu, keberadaan PSU yang layak sangat penting untuk memastikan kawasan perumahan memenuhi standar infrastruktur. Ini mencakup ketersediaan saluran drainase, lebar jalan yang memadai, dan lampu penerangan jalan.
“Disperkim harus aktif memastikan PSU diserahkan dengan benar. Banyak perumahan yang status fasilitas umumnya belum jelas,” tegas Danu, Rabu, 18 Juni 2025.
Selain itu, Danu juga mendorong agar kuota penerima program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditingkatkan pada tahun anggaran 2026, mengingat tahun 2025 program tersebut terkena pemangkasan akibat efisiensi anggaran.
(FEBRIYANTO – Harianmuria.com)