PATI, Harianmuria.com – Sempat tertunda dari jadwal yang ditargetkan pada Selasa (7/2), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akhirnya menggelar rapat paripurna, Rabu (8/2).
Rapat kali ini membahas tiga poin pembahasan yang dipimpin oleh Wakil Ketua III Muhammadun dan dihadiri oleh 28 dari 50 anggota dewan beserta seluruh jajaran eksekutif.
Tiga poin pembahasan tersebut yaitu pembaharuan atau perubahan jadwal rapat DPRD Pati di bulan Februari, penyampaian hasil reses, dan pembaharuan kelanjutan dari Raperda Pesantren yang hingga kini belum menemui titik temu.
“Kami merubah jadwal rapat pada bulan Februari. Kemudian penyampaian reses tahap III yang harus disampaikan di paripurna. Selanjutnya ada pembahasan soal Raperda pesantren,” ujar Muhammadun mewakili ketua DPRD Ali Badrudin yang berhalangan hadir.
Untuk reses, disampaikan hasil kerja dari ketua DPRD dan anggota komisi D Agus Rofi’i. Madun menekankan, kegiatan reses ini sangat penting untuk menyerap aspirasi dari masyarakat agar kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD selaku wakil rakyat.
Sedangkan untuk Raperda Pesantren, memang perlu ada pembaharuan lebih lanjut bersama Pj Bupati karena ada beberapa pembahasan yang belum disepakati.
“Tadi sudah disampaikan Pj Bupati, beliau sepakat pembahasan ini dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu, Henggar Budi Anggoro selaku Pj Bupati Pati sepakat untuk melanjutkan pembaharuan Raperda Pesantren.
“Pada dasarnya kami sepaham untuk memfasilitasi Raperda Pesantren. Kami juga sangat mendukung. Terhadap substansi agar pembahasan pasal demi pasal berkualitas dan implementasinya nanti dapat dilakukan dengan baik,” katanya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)