• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Jumat, Oktober 16, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD

Sekar Sari by Sekar Sari
19 Mei 2023
in News
79 1
Ketua Pansus 1 DPRD Kudus : Aris Suliyono. (Ihza/Harianmuria.com)

Ketua Pansus 1 DPRD Kudus : Aris Suliyono. (Ihza/Harianmuria.com)

619
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.

“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.

Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.

“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.

Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.

“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.

“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.

Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

DPRD Kudus Ajukan Larangan Pejabat Daerah Daftar PHD Pakai APBD

Ketua Pansus 1 DPRD Kudus  : Aris Suliyono

DISKUSI: Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono (baju putih) saat memimpin rapat Koordinasi Pansus 1 terkait usulan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) dari kalangan pejabat daerah harus gunakan dana pribadi.  

KUDUS, Harianmuria.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Ibadah Haji yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, beberapa waktu lalu.

Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah terkait aturan pembiayaan petugas haji daerah (PHD) yang berstatus sebagai pejabat daerah tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika pejabat daerah yang menjadi petugas haji melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini tidak diperkenankan,” kata Ketua Pansus 1 DPRD Kudus Aris Suliyono saat dikonfirmasi pada Kamis (18/5).

Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak melarang pejabat daerah menjadi petugas haji. Akan tetapi, pejabat daerah tidak diperkenankan mendaftar petugas haji menggunakan dana APBD.

“Kalau pakai dana pribadi tidak masalah dan diperbolehkan, yang tidak boleh itu jika mendaftar sebagai petugas haji dan menggunakan dana dari APBD,” tegasnya.

Ia mengklasifikasi pejabat daerah yang dimaksudkan adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), anggota dewan, hingga pejabat umum seperti eselon.

“Saat ini, prosesnya masih bergulir pada pembahasan pasal per pasal. Pembiayaan petugas haji yang merupakan pejabat pemerintahan itu tidak dicover dari APBD jadinya,” ungkap Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus ini.

Aris menyatakan bahwa pendamping ibadah haji nantinya juga akan diseleksi. Sehingga pendamping haji yang akan diberangkatkan merupakan orang-orang pilihan yang kompeten.

“Kan nanti satu dokter akan bertanggung jawab atas banyak orang di sana. Jangan sampai yang berangkat di situ baru jadi dokter setengah tahun, ‘kan belum maksimal dari segi pengalamannya,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait prosedur pemilihan petugas haji nantinya akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni dengan melakukan tahapan wawancara hingga seleksi administrasi.

Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Kudus, Asrul Fatkhi menyebut bahwa Kabupaten Kudus mendapatkan kuota 10 orang yang menjadi PHD.

“Rinciannya, tiga orang menjadi Tim Pembimbing Ibadah Haji Daerah (TPIHD), empat orang menjadi tenaga pelayanan umum Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), dan tiga orang menjadi Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) yang terdiri dari satu orang dokter dan dua perawat,” kata Asrul.

Ia menambahkan, setiap petugas membantu ketua kloter terkait pelaksanaan ibadah haji, kesehatan jemaah haji, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya.

“PHD selama ini dibiayai oleh APBD. Sebagaimana mengacu pada undang-undang yang sudah berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DPRD KudusInfo KuduskudusPejabat DaerahPHD
SummarizeShare44SendShare
Previous Post

Terus Dikebut, DPRD Kudus Bedah Pasal Per Pasal Ranperda Sumber Daya Air

Next Post

Hadapi Kekeringan, BPBD Jepara Siapkan Truk Tangki hingga Bak Penampung Air

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

Bahas Revisi Perda tentang Kepala Desa dan Perades, DPRD Kudus Jaring Aspirasi Masyarakat

by ulfa puspa
14 Oktober 2026
525

KUDUS, Harianmuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar forum dengar pendapat membahas revisi aturan tentang pemerintahan desa, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua DPRD Kabupaten Kudus,...

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

3.473 Pencari Kerja di Kudus Ajukan Permohonan Kartu Kuning

by ulfa puspa
12 Oktober 2026
523

KUDUS, Harianmuria.com – Permohonan penerbitan kartu kuning (AK1) di Kabupaten Kudus tembus 3.473 periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut menunjukkan pencari kerja di Kota Kretek terhitung tinggi....

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

Pemkab Kudus Lelang Puluhan Aset Daerah, Ada Sepeda Motor hingga Alat Berat

by ulfa puspa
9 Oktober 2026
679

KUDUS, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kudus akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah dalam kondisi rusak berat. Aset yang dilelang mulai dari sepeda motor, mobil dinas,...

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

Diikuti 14 Pelamar, Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemkab Kudus Digelar di Mabes Polri

by Sekar Sari
8 Oktober 2026
518

KUDUS, Harianmuria.com - Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah memasuki uji kompetensi. Sebanyak 14 pelamar pun mengikuti uji kompetensi di Assessment...

Load More

BERITA UTAMA

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

16 Oktober 2026
539
Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

Festival Literasi Blora 2026 Digelar 4 Hari, Bupati Dorong Budaya Baca hingga Desa

15 Oktober 2026
529
RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

RSU Permata Tambah 10 Unit ICU Baru, Bupati Blora: Utamakan Keselamatan Pasien

14 Oktober 2026
530
Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

Rembang Bisa Hemat Rp300 M Jika Gaji PPPK Dibayar Pusat, Bupati: Tapi TKD Harus Tetap

13 Oktober 2026
546

TRENDING HARI INI

  • Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    Didanai APBN Rp400 Juta, Pemkab Kudus Buka 5 Kelas Pelatihan Kerja

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Investor Jepang Ingin Bangun Pabrik Biometan di Blora, Bupati: Lirik Potensi Limbah Pertanian

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Kemarau Panjang, Warga Sambongrejo Blora Mulai Krisis Air Bersih

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • KPK Tangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo: Diduga Suap BPK dan Pengadaan Barang Jasa

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Masih Ada SPPG Tak Serap Telur Lokal, Peternak Kendal Minta BGN Tindak Tegas

    208 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Gubernur Jateng Tanggapi Kabar Bupati Klaten Terjaring OTT KPK

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • OTT KPK di Klaten: Uang Rp1 Miliar Disita, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati Klaten

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Intip Ketan, Kuliner Khas Dandangan Kudus yang Terancam Punah

Intip Ketan, Kuliner Khas Dandangan Kudus yang Terancam Punah

3 Maret 2025
767
Executive Chef Rooms Inc Semarang menghadirkan dua kreasi kuliner terbaru, Lodeh Mangut dan Salmon Mangut, yang memadukan cita rasa tradisional khas Jawa Tengah dengan sentuhan modern di Meet n Eat Resto & Spacebar.

Resep Lodeh Mangut dan Salmon Mangut ala Executive Chef Rooms Inc Semarang

27 Oktober 2025
635

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya