BLORA, Harianmuria.com – DPRD Blora menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menyesuaikan satuan harga yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Blora Lanova Chandra mengatakan bahwa penyesuaian tersebut penting sebagai langkah menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
DPRD Dukung Penyesuaian sesuai Regulasi
Chandra menekankan bahwa perubahan Perbup harus mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025, yang mengatur standar satuan harga tingkat daerah.
“Kita mendukung selama memang itu sesuai regulasi dan mengacu ke Perpres 72 Tahun 2025,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.
Ia juga menambahkan bahwa perubahan Perbup bukan merupakan tupoksi DPRD, sehingga tidak ada pembahasan khusus di lembaga legislatif.
Layanan Publik Harus Tetap Aman
Menghadapi pemangkasan TKD, Chandra meminta Pemkab memastikan bahwa efisiensi tidak mengurangi anggaran sektor layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pemotongan TKD tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Imbas Pemotongan TKD 2026, Pemkab Blora Lakukan Penyesuaian Standar Satuan Harga
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Blora, Komang Gede Irawadi, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terkait rencana perubahan Perbup satuan harga.
“Belum ada informasi dari BPPKAD,” ujarnya singkat.

Detail Penyesuaian Harga di SIPD
Seperti diberitakan sebelumnya, penyesuaian satuan harga diterapkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ada dua komponen yang mengalami perubahan dalam SIPD, yaitu satuan harga makan minum rapat dan uang harian perjalanan dinas.
Kabid Aset BPPKAD Blora, Wahyu Tri Mulyani, menjelaskan bahwa perubahan satuan harga makan minum berkurang Rp5 ribu untuk snack rapat dan Rp10 ribu untuk makan rapat.
“Kalau makan minum, yang awalnya snack rapat Rp15 ribu menjadi Rp10 ribu, dan untuk makan rapat yang awalnya Rp38 ribu menjadi Rp28 ribu,” terangnya, Jumat, 14 November 2025.
Berbeda dengan makan minum dan uang harian perjalanan dinas, standar harga hotel tidak mengalami perubahan. Hal itu karena tarif hotel menyesuaikan harga aktual di daerah tujuan kunjungan.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










