BLORA, Harianmuria.com – Polemik kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan PT Agro Nusantara Tani Milenial (ANTaM) di Kabupaten Blora akhirnya menemui titik terang. DPRD Blora merekomendasikan agar kerja sama tersebut dihentikan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh.
Rekomendasi itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Blora pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan menghadirkan perwakilan PT ANTaM dan Aliansi Masyarakat Peduli BUMDes.
DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi, menegaskan bahwa kerja sama yang melibatkan lembaga desa seperti BUMDes perlu dikaji ulang.
“Kalau kerja sama langsung dengan petani, itu tidak jadi masalah. Tapi kalau lewat BUMDes, kami minta dihentikan dulu. Harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Supardi.
Senada, anggota Komisi A, Moch. Mukhlisin, mempertanyakan legalitas kerja sama tersebut dan apakah sudah ada arahan dari Kementerian Desa dan PDT terkait MoU yang telah dibuat. Namun, pihak Dinas PMD Blora melalui Sukiran mengakui belum ada instruksi resmi dari Kemendes.
Kades Kapuan: Lebih Baik Dibatalkan
Sikap tegas juga datang dari Hariyono, Kepala Desa Kapuan, Kecamatan Cepu. Ia meminta agar kerja sama tersebut dibatalkan saja sampai ada regulasi yang jelas dan mengikat.
“Lebih baik dibatalkan sampai ada regulasi yang jelas,” katanya.
PT ANTaM Klaim Belum Ada Kerja Sama Resmi
Menanggapi berbagai pernyataan itu, Zaenal Arifin, kuasa hukum PT ANTaM, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kerja sama resmi yang dijalankan dengan BUMDes mana pun.
“Kami menghargai semua masukan dari DPRD dan masyarakat. Saat ini belum ada kerja sama yang resmi, masih sebatas wacana,” jelasnya.
Program GeMAR dan Dugaan Kejanggalan
PT ANTaM adalah perusahaan yang menawarkan program kemitraan pertanian dengan skema asuransi bernama Gerakan Menanam Anti Rugi (GeMAR), yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada petani agar tidak merugi saat panen.
Untuk pelaksanaannya, PT ANTaM menjalin kerja sama dengan petani secara individu maupun melalui BUMDes. Meskipun terdengar menjanjikan, kerja sama PT ANTaM dengan BUMDes di Blora menemui sejumlah kejanggalan serius.
Kejanggalan itu antara lain adanya kuitansi pembayaran senilai Rp30 juta dari PT ANTaM kepada BUMDes yang diklaim sebagai pembayaran sertifikasi kelayakan penerima produk asuransi pertanian. Selain itu, terdapat MoU pinjaman Rp30 Juta untuk kegiatan ketahanan pangan.
Jurnalis: Subekan
Editor: Basuki











