BLORA, Harianmuria.com – Pengurus DPC PDIP Kabupaten Blora mendatangi kantor Bawaslu dan KPU Blora. Tujuannya untuk meminta penyelenggara pemilu ini segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 hingga pelosok desa. Selain itu, meminta agar keduanya tegak lurus dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia agar berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum mengaku, kedatangannya ke KPU dan Bawaslu adalah untuk menyampaikan putusan MK terbaru. Yaitu nomor 136/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 uu No. 1 tahun 2015 dengan menambahkan frasa “Pejabat Daerah” dan Frasa ”anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, anggota TNI/POLRI, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,”.
“Harapannya putusan MK ini segera disosialisasikan ke hingga tingkat desa. Sehingga semua ASN, TNI/POLRI hingga Kades bisa netral dalam pemilihan 2024 ini. Jadi kita sama-sama menjalin demokrasi dan sesuai aturan serta koridor masing-masing,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan netralitas ASN dan Kepala Desa, HM. Dasum mengaku sudah mendapat laporan bahwa ada keberpihakan.
“Kita hanya mendengar laporan-laporan. Bahwa di sana sini ada keberpihakan. Tapi untuk itu, dari sekian banyak desa tidak bisa mengawasi satu persatu. Paling tidak koordinasi dengan semua elemen masyarakat untuk menegakkan demokrasi,” tegasnya.
HM. Dasum berharap, KPU dan Bawaslu bisa tegak dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.
Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya. Ia juga akan menindaklanjuti usulan dan masukan dari DPC PDIP Kabupaten Blora.
“Kita terima masukan dan usulan dari DPC PDIP Blora,” terangnya.
Diketahui bersama, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blora telah menangani 8 dugaan pelanggaran. Terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya berkaitan dengan netralitas (ASN dan Kepala Desa).
Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menyatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun Kepala Desa, Bawaslu telah meneruskan kasus tersebut ke BKN dan Bupati Blora.
“Berkaitan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa, sejauh ini kami telah menangani 2 kasus dan itu sudah kami teruskan ke BKN, dan Bupati,” jelasnya belum lama ini.
Sementara itu 2 dugaan pelanggaran pidana telah dihentikan karena dari hasil kajian yang dilakukan bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)