• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Rabu, Juli 29, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

DPC PDIP Blora Minta KPU dan Bawaslu Sosialisasikan Putusan MK 2024

Sekar Sari by Sekar Sari
20 November 2024
in News, Politik
88 2
Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum saat menyerahkan selebaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 kepada Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto di Kantor KPU Blora Selasa, 19 November 2024 kemarin. (Subekan/Harianmuria.com)

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum saat menyerahkan selebaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 kepada Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto di Kantor KPU Blora Selasa, 19 November 2024 kemarin. (Subekan/Harianmuria.com)

693
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Pengurus DPC PDIP Kabupaten Blora mendatangi kantor Bawaslu dan KPU Blora. Tujuannya untuk meminta penyelenggara pemilu ini segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 hingga pelosok desa. Selain itu, meminta agar keduanya tegak lurus dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia agar berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Blora HM. Dasum mengaku, kedatangannya ke KPU dan Bawaslu adalah untuk menyampaikan putusan MK terbaru. Yaitu nomor 136/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut mengabulkan Judicial Review atas Pasal 188 uu No. 1 tahun 2015 dengan menambahkan frasa “Pejabat Daerah” dan Frasa ”anggota TNI/Polri”. Sehingga berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Daerah, anggota TNI/POLRI, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,”.

“Harapannya putusan MK ini segera disosialisasikan ke hingga tingkat desa. Sehingga semua ASN, TNI/POLRI hingga Kades bisa netral dalam pemilihan 2024 ini. Jadi kita sama-sama menjalin demokrasi dan sesuai aturan serta koridor masing-masing,” jelasnya.

Terkait adanya dugaan netralitas ASN dan Kepala Desa, HM. Dasum mengaku sudah mendapat laporan bahwa ada keberpihakan.

“Kita hanya mendengar laporan-laporan. Bahwa di sana sini ada keberpihakan. Tapi untuk itu, dari sekian banyak desa tidak bisa mengawasi satu persatu. Paling tidak koordinasi dengan semua elemen masyarakat untuk menegakkan demokrasi,” tegasnya.

HM. Dasum berharap, KPU dan Bawaslu bisa tegak dan sama-sama menegakkan demokrasi di seluruh Indonesia. Sehingga pesta demokrasi bisa berjalan dengan tertib tanpa ada tekanan dan intimidasi.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto mengucapkan terima kasih atas saran dan masukannya. Ia juga akan menindaklanjuti usulan dan masukan dari DPC PDIP Kabupaten Blora.

“Kita terima masukan dan usulan dari DPC PDIP Blora,” terangnya.

Diketahui bersama, hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blora telah menangani 8 dugaan pelanggaran. Terdiri dari 4 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran pidana dan 2 pelanggaran hukum lainnya berkaitan dengan netralitas (ASN dan Kepala Desa).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur menyatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun Kepala Desa, Bawaslu telah meneruskan kasus tersebut ke BKN dan Bupati Blora.

“Berkaitan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa, sejauh ini kami telah menangani 2 kasus dan itu sudah kami teruskan ke BKN, dan Bupati,” jelasnya belum lama ini.

Sementara itu 2 dugaan pelanggaran pidana telah dihentikan karena dari hasil kajian yang dilakukan bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. (Lingkar Network | Subekan – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: bloraInfo BloraPDIP
SummarizeShare50SendShare
Previous Post

24 Sekolah di Grobogan Bersiap Maju Adiwiyata Tingkat Provinsi

Next Post

Bukan Relokasi, Vivit-Umam Berencana Revitalisasi dan Jadikan Pasar Kota Rembang Ikon Perekonomian

Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

3 Terdakwa Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

by ulfa puspa
29 Juli 2026
522

​BLORA, Harianmuria.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora menuntut tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo dengan hukuman 6 bulan penjara...

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

DPRD Blora Soroti 3 BUMD Belum Optimal Sumbang PAD

by Sekar Sari
28 Juli 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Blora menyoroti kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli...

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

by ulfa puspa
28 Juli 2026
739

BLORA, Harianmuria.com – Delapan kecamatan di Kabupaten Blora belum memiliki sekolah menengah atas negeri (SMAN) maupun sekolah menengah kejujuran negeri (SMKN).  Siswa harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk...

Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

by ulfa puspa
27 Juli 2026
516

BLORA, Harianmuria.com – Anggaran perbaikan jalan provinsi ruas Kunduran–Blora dipangkas menjadi Rp2 miliar dari alokasi sebelumnya Rp14 miliar. Pemangkasan anggaran perbaikan Jalan Kunduran–Blora tersebut akan mengubah Detail Engineering...

Load More

BERITA UTAMA

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

29 Juli 2026
527
Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

Kerap Dilanda Banjir, Pemkab Pati Usul Sudetan Sungai Juwana 11 Km

28 Juli 2026
517
8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

28 Juli 2026
739
Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

Anggaran Perbaikan Jalan Kunduran–Blora Dipangkas Jadi Rp2 Miliar, Ini Alasannya

27 Juli 2026
516

TRENDING HARI INI

  • 8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    8 Kecamatan di Blora Belum Punya SMA/SMK Negeri, Siswa Sambong Tempuh 16 Km ke Cepu

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Bupati Blora Beri Bocoran Pejabat yang Diusulkan Jadi Pj Sekda

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pemotor Asal Kudus Luka Berat Usai Tertabrak Truk di Jembatan Tanggulangin Demak

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hibah 30 Ribu Buku dari Perpusnas untuk Blora Terganjal Efisiensi Anggaran

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 91 Sekolah di Kudus Akan Gelar Pemilihan Ketua OSIS Serentak 2026

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KPK OTT di Jateng, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Istri Ditangkap

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

Profil Ali Rif’an, Pendiri Sekaligus Direktur Arus Survei Indonesia

25 Januari 2026
596
Kelapa bakar. (Instagram @memo_bali/Harianmuria.com)

Benarkah Air Kelapa Bakar Bisa Bersihkan Paru-Paru? Simak Penjelasan Dokter Spesialis

1 Juni 2023
603

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya