Rabu, Juli 9, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Dindakop dan UKM Blora Ungkap Hanya Ada 4 Kategori Penerima LPG Subsidi

Anita by Anita
3 Februari 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

708
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Penerima LPG Subsidi bakal terbagi menjadi 4. Yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 tahun 2019.

Penekanan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Dindakop dan UKM) menindaklanjuti pelarangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada agen resmi Pertamina untuk menjual LPG tiga kilogram subsidi ke pengecer mulai 1 Februari kemarin. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengefisienkan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Perdagangan Dindakop dan UKM Blora Siti Mas’amah mengatakan bahwa pengguna LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019, terbagi menjadi empat kategori yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. 

“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di Pangkalan, masyarakat wajib menunjukan identitas diri berupa KTP,” ungkapnya di Blora pada Senin, 3 Februari 2025.

Sementara, sambung dia, sesuai Surat Direktur Jenderal Migas Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram dari Pangkalan LPG 3 ilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna LPG 3 kilogram atau konsumen akhir. 

“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer,” kata dia.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi hanyalah yang diperuntukan memasak. Di antaranya pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional, maupun warung makan yang tidak tetap. 

“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.

Sementara yang dilarang, kata dia, ada delapan kategori. Di antaranya usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, serta jasa las.

“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas Siti.

Ia menambahkan, hingga saat ini ada 984 pangkalan LPG yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025 pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi jumlah kuota. 

“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG Subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” pungkasnya. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPGLPG SUBSIDI

Related Posts

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng
News

Pemerintah Kaji Regulasi UMK 2026, Survei Libatkan 11 Kota/Kabupaten di Jateng

8 Juli 2025
Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh
News

Pemkab Blora Uji Coba E-Parkir di Pasar Sido Makmur, Targetkan Transaksi Non-Tunai Penuh

8 Juli 2025
Ekonom Kritik Program MBG: Tidak Tepat Sasaran dan Berisiko Bebani Negara
News

Ekonom Kritik Program MBG: Tidak Tepat Sasaran dan Berisiko Bebani Negara

8 Juli 2025
Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina
News

Permintaan Maaf BEM Undip dan Unnes Diterima Wali Kota Semarang, Ini Pesan Agustina

8 Juli 2025
Load More
Next Post
Ilustrasi-Pangkalan resmi LPG subsidi 3 kg PT Pertamina (Persero). (Anta | Harianmuria.com)

Pembeli LPG Subsidi Cuma Bisa Beli Satu Tabung per Transaksi, Ini Penjelasan Pemkab Blora

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS