BLORA, Harianmuria.com – Penerima LPG Subsidi bakal terbagi menjadi 4. Yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 tahun 2019.
Penekanan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Dindakop dan UKM) menindaklanjuti pelarangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada agen resmi Pertamina untuk menjual LPG tiga kilogram subsidi ke pengecer mulai 1 Februari kemarin. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengefisienkan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
Kabid Perdagangan Dindakop dan UKM Blora Siti Mas’amah mengatakan bahwa pengguna LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019, terbagi menjadi empat kategori yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di Pangkalan, masyarakat wajib menunjukan identitas diri berupa KTP,” ungkapnya di Blora pada Senin, 3 Februari 2025.
Sementara, sambung dia, sesuai Surat Direktur Jenderal Migas Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram dari Pangkalan LPG 3 ilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna LPG 3 kilogram atau konsumen akhir.
“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer,” kata dia.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi hanyalah yang diperuntukan memasak. Di antaranya pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional, maupun warung makan yang tidak tetap.
“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.
Sementara yang dilarang, kata dia, ada delapan kategori. Di antaranya usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, serta jasa las.
“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas Siti.
Ia menambahkan, hingga saat ini ada 984 pangkalan LPG yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025 pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi jumlah kuota.
“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG Subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” pungkasnya. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)