• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Sabtu, Agustus 15, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Dindakop dan UKM Blora Ungkap Hanya Ada 4 Kategori Penerima LPG Subsidi

Anita by Anita
3 Februari 2025
in News, Blora
69 2
Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Petugas dari Dindakop dan UKM Kabupaten Blora sedang menyurvei pangkalan LPG subsidi di wilayah setempat, Senin, 3 Februari 2025. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

545
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

BLORA, Harianmuria.com – Penerima LPG Subsidi bakal terbagi menjadi 4. Yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 tahun 2019.

Penekanan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil (Dindakop dan UKM) menindaklanjuti pelarangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada agen resmi Pertamina untuk menjual LPG tiga kilogram subsidi ke pengecer mulai 1 Februari kemarin. Kebijakan itu sebagai upaya untuk mengefisienkan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

Kabid Perdagangan Dindakop dan UKM Blora Siti Mas’amah mengatakan bahwa pengguna LPG Subsidi berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019, terbagi menjadi empat kategori yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. 

“Untuk melakukan transaksi pembelian LPG Subsidi di Pangkalan, masyarakat wajib menunjukan identitas diri berupa KTP,” ungkapnya di Blora pada Senin, 3 Februari 2025.

Sementara, sambung dia, sesuai Surat Direktur Jenderal Migas Nomor B-570/MG.05/DJM/2025, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram dari Pangkalan LPG 3 ilogram wajib 100 persen langsung ke pengguna LPG 3 kilogram atau konsumen akhir. 

“Sesuai edaran itu, tidak diperkenankan lagi menyalurkan ke Pengecer,” kata dia.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, usaha mikro yang diperbolehkan menggunakan LPG subsidi hanyalah yang diperuntukan memasak. Di antaranya pedagang keliling, kedai minuman, kedai obat tradisional, maupun warung makan yang tidak tetap. 

“Usaha Mikro wajib melengkapi dokumen Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) di MAP Pertamina paling lambat 30 April 2025,” terangnya.

Sementara yang dilarang, kata dia, ada delapan kategori. Di antaranya usaha restoran, hotel, binatu atau laundry, batik, peternakan, pertanian, tani tembakau, serta jasa las.

“Selain itu, masyarakat yang menjadi ASN, BUMN, dan usaha yang telah dinyatakan dilarang menggunakan LPG subsidi, dilarang menggunakan atau membeli LPG tersebut,” tegas Siti.

Ia menambahkan, hingga saat ini ada 984 pangkalan LPG yang resmi mendistribusikan LPG Subsidi dari pemerintah. Sementara untuk kuota LPG tahun 2025 pihaknya mengaku belum mendapatkan data resmi jumlah kuota. 

“Kalau tahun 2024, Kabupaten Blora mendapatkan jatah LPG Subsidi sebanyak 7.913.667 tabung,” pungkasnya. (Eko Wicaksono|Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraLPGLPG SUBSIDI
SummarizeShare39SendShare
Previous Post

Ratusan Pegawai Non-ASN di Kudus Terancam Diputus Kontrak, Ini Penyebabnya

Next Post

Pembeli LPG Subsidi Cuma Bisa Beli Satu Tabung per Transaksi, Ini Penjelasan Pemkab Blora

Anita

Anita

Berita Terkait

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

Dindukcapil Catat Penduduk Blora Didominasi Usia Kerja Gen Z dan Milenial

by ulfa puspa
15 Agustus 2026
512

BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Blora mencatat jumlah penduduk mencapai 932.138 jiwa dan didominasi usia produktif. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan...

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

by Sekar Sari
14 Agustus 2026
538

BLORA, Harianmuria.com - DPRD Kabupaten Blora meminta pelaksanaan pekerjaan pematangan lahan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu, agar menggunakan material tanah urugan yang berasal dari tambang galian C legal...

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

Banggar DPRD Blora Soroti Ketergantungan Dana Transfer di RAPBD 2027

by Rosyid
13 Agustus 2026
525

BLORA, Harianmuria.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blora menyoroti struktur pendapatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 yang masih bergantung pada dana...

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

Progres Lambat, Proyek Pasar Ngawen Blora Berpotensi Molor Lagi

by Sekar Sari
12 Agustus 2026
520

BLORA, Harianmuria.com - Proyek rehabilitasi Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp30 miliar, masih tertinggal...

Load More

BERITA UTAMA

Para siswa SD Negeri Terpencil Bainaa Barat di Desa Bainaa Barat, Kecamatan Tinombo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berdiri di atas Jembatan Garuda yang selesai dibangun. (Istimewa)

Jembatan Garuda Bainaa Barat Selesai, Siswa SD Terpencil Tak Lagi Seberangi Sungai untuk Sekolah

14 Agustus 2026
522
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Kudus Kawal Penggunaan APBD Sesuai Aspirasi Masyarakat

14 Agustus 2026
524
DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

DPRD Kudus Sidak Pembangunan Puskesmas Jekulo, Penerapan K3 Jadi Perhatian

13 Agustus 2026
525
Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

Saat Plt Bupati Pati Asyik Ikut Lomba Makan Kerupuk, Demo Sound Horeg Tayu Nyaris Ricuh

13 Agustus 2026
537

TRENDING HARI INI

  • Keterangan foto: Penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Gresik (UG) di Gresmall, Kamis (13/8/2026). (Dok. Universitas Gresik)

    Rektor Termuda Rian Pramana Hibahkan Seluruh Gaji untuk Dosen dan Tendik Universitas Gresik

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Pendapatan Daerah Berpotensi Defisit, Pemkot Semarang Pangkas Pos Belanja Rp300 M

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Perbaikan Jalan Semarang–Purwodadi Dijatah Rp2,4 M, Ruas Bringin Grobogan Jadi Prioritas

    202 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Pajak Air Tanah Naik 400 Persen, DPRD Semarang Dorong Industri Beralih ke PDAM

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dana Hibah Rp20 Miliar untuk RSNU Kendal Dikawal Ketat, Monev Digelar Tiap Pekan

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • DPRD Blora Minta Proyek Pematangan Sekolah Rakyat Cepu Gunakan Tanah Urugan Berizin

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • HUT ke-81 RI, POSSI Rembang akan Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut Pulau Gede

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

ILUSTRASI: Stunting yang dapat mempengaruhi pertumbuhan fisik anak. (Freepik/Harianmuria.com)

Jangan Anggap Remeh Stunting, Yuk Ketahui Langkah Pencegahannya

19 September 2022
571
Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

Jejak Sejarah dan Makna Laku Spiritual 1 Suro di Surakarta

16 Juni 2026
571

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya