Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

Desak DPR Patuhi Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Jepara

Sekar Sari by Sekar Sari
23 Agustus 2024
in News
0 0
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jepara saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jepara, pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jepara saat menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Jepara, pada Jumat, 23 Agustus 2024. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)

759
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JEPARA, Harianmuria.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jepara menggelar aksi demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dan berlanjut ke KPU Jepara, Jumat 23 Agustus 2024.

Dalam orasinya DPC GMNI Jepara menyatakan sikap tegas mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, mendesak DPR RI untuk patuh terhadap Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Kemudian, mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan PKPU sesuai dengan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, serta mengajak seluruh kaum Marhaen, Marhaenis, dan seluruh elemen masyarakat (khususnya Kabupaten Jepara) untuk bersatu untuk membangun aksi-aksi massa.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Jepara, Zakaria mengatakan, aksi tersebut dilandasi adanya upaya penyelewengan kekuasaan, dan mencoba menganulir keputusan MK melalui Baleg di DPR RI.

“Melihat perkembangan politik tanah air hari ini, kita mencium adanya upaya ugal-ugalan secara eksplisit penyelewengan kekuasaan. Adanya kekuatan yang mencoba menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Badan Legislasi di DPR RI. Padahal, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutuskan tafsir atas Undang-Undang dan Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat,” katanya.

Menurutnya, tindakan-tindakan seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum di negeri ini.

“Pelanggaran Konstitusi adalah pengkhianatan terhadap seluruh perjuangan yang telah kita lakukan sejak detik Proklamasi Kemerdekaan. Mereka yang berani melanggar konstitusi, sesungguhnya berani pula mengkhianati darah dan keringat para pahlawan yang telah gugur demi tegaknya Republik ini,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan DPRD Jepara, Nuruddin Amin (Gus Nung) mengatakan, bahwa pihaknya mendukung dan akan menyampaikan apa yang disuarakan para demonstran kepada DPR RI.

“Saya mendukung dan nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kita di DPR RI,” ujarnya saat menemui masa demostran secara langsung. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: DEMOInfo Jeparajepara

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Terminal Bakalan Krapyak Kudus. (Mohammad Fathur Rohman/Harianmuria.com)

Digelontor Rp 725 Juta, Terminal Bakalan Krapyak Kudus akan Dipasangi Pagar

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS