PATI, Harianmuria.com– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Komisi B, Sukarno mengatakan alokasi Dana Desa (DD) 40 persen yang masih diperuntukkan BLT (bantuan langsung tunai) dikarenakan wabah pandemi Covid-19 yang masih belum usai.
“Pandemi Covid-19 belum ada tanda-tanda berakhir, menurut data Nasional covid 19 setiap harinya yang terpapar varian Omicron bertambah terus” katanya saat dihubungi pada (7/2).
Menurutnya, dengan kondisi inilah akhirnya presiden mengeluarkan Perpres no. 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, yang mana dalam Perpres tersebut, tercantum kebijakan 40 persen alokasi DD diperuntukkan untuk BLT.
“Dampak dari Perpres tersebut infrastruktur yang sudah di rencanakan Pemerintah Desa jadi berkurang banyak, hal ini sedikit banyak mempengaruhi pembangunan infrastruktur yang sangat di butuhkan masyarakat desa” jelasnya
Tetapi disisi lain ia juga tidak memungkiri bahwa kebijakan itu di ambil dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat paska terdampak pandemi Covid-19.
“Menurut saya, semoga kedepannya pemerintah desa di beri keleluasaan dalam mengalokasikan dan BLT yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi ekonomi masyarakat desa setempat” harapnya.
Politisi Golongan Karya (Golkar) ini berharap, agar pandemi Covid-19 segera berakhir, serta ekonomi nasional bisa pulih kembali.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Pati, Sudiyono aturan tentang alokasi DD 40 persen digunakan untuk BLT merupakan kebijakan nasional, oleh sebab itu pihaknya tidak bisa menolak atau pun membuat kebijakan baru.
“Apapun yang terjadi terkait dengan dana desa ini adalah kebijakan nasional berkaitan dengan pandemi Covid-19. Mohon maaf bila belum menyentuh kegiatan infrastruktur sehingga pelaksanaan programPemerintah Desa belum maksimal. Semoga saja nanti ada perubahan kebijakan” tuturnya.
Adapun total dana desa di Kabupaten Pati tahun 2022 yakni Rp 427,096 miliar. Dana tersebut dibagi 401 desa di seluruh Kabupaten Pati. Dana desa ini naik dari tahun sebelumnya, dana desa tahun 2021 sebesar Rp 426,380 miliar. ( Lingkar Network, Falaasifah I Harianmuria.com )