BLORA, Harianmuria.com – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp10,5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran BPJS kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Seperti diketahui, Dinkesda salah satu dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Blora yang mendapat kucuran DBHCHT. Dari total Rp22,2 miliar dana tersebut, Dinkesda mendapat jatah terbesar senilai Rp10,5 miliar.
Baca juga: 7 OPD Blora Dapat Kucuran DBHCHT Total Rp22 Miliar, Dinkes Tertinggi
Kepala Dinkesda Blora Edi Widayat mengatakan, DBHCHT itu digunakan untuk menjamin kesehatan masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Blora.
“DBHCHT untuk Dinkesda itu sudah jelas peruntukannya, yaitu untuk bantuan iuran BPJS masyarakat Kabupaten Blora,” ujarnya, Rabu (26/3/2025).
Edi mengungkapkan, alokasi dana bagi hasil tersebut belum dapat mengakomodir total tagihan BPJS kesehatan masyarakat di Kabupaten Blora. Alokasi tersebut hanya mampu menutup sekitar sepertiga dari total tagihan.
“Total bantuan iuran BPJS kesehatan masyarakat kabupaten Blora mencapai Rp30 miliar. Sementara Rp10,5 miliar di antaranya dibayarkan dari DBHCHT,” tuturnya.
Untuk diketahui, penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan DBHCHTdiperuntukkan 5 program sesuai UU Nomor 39 tahun 2007.
Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50 persen untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lalu, dukungan JKN dalam DBHCHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)