• Peta Situs
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kabar Hari Ini
Kamis, Agustus 20, 2026
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Rembang
    • Grobogan
    • Pati
    • Jepara
    • Kendal
    • Demak
    • Kudus
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
harianmuria
No Result
View All Result

Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen dan UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law

Basuki by Basuki
22 Oktober 2025
in News
63 3
Ratusan buruh di Jateng tuntut kenaikan UMP dan UMK 2026 sebesar 10,5 persen serta pengesahan UU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.

Massa buruh menggelar aksi di tengah hujan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang. (Lingkar Network/Harianmuria.com)

506
VIEWS
Tanya ChatGPTShare to FacebookWhatsAppTelegram

SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025. Meski diguyur hujan deras, para buruh dari berbagai daerah tetap bertahan dan menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan pekerja.

Tuntut Kenaikan UMP dan UMK 10,5 Persen

Tuntutan utama yang disuarakan Abjat adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar minimal 10,5 persen. Angka ini dianggap wajar dan realistis karena basis upah buruh di Jawa Tengah masih tergolong rendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.

“Secara nasional, kisarannya 8,5 hingga 10,5 persen. Tapi karena upah Jateng masih tertinggal, kami minta maksimal 10,5 persen,” ujar Aulia, Koordinator Abjat, usai audiensi dengan perwakilan Pemprov Jateng.

UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law

Selain soal upah, aliansi juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar berpihak kepada buruh dan terpisah dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law), yang selama ini justru melemahkan perlindungan pekerja.

Mereka menilai UU Cipta Kerja telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing tanpa batas, menghapus upah sektoral kabupaten/kota (UMSK), serta menurunkan nilai pesangon.

“Kebijakan tersebut memperbesar ketidakpastian kerja dan menurunkan kesejahteraan buruh. Karena itu, diperlukan UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan disusun melalui dialog sosial tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara setara,” kata Aulia.

Soroti Kesenjangan Upah Antarwilayah

Abjat juga menyoroti kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Tengah. Selisih UMK antara Kabupaten Banjarnegara dan Kota Semarang saat ini mencapai Rp1,2 juta, jauh berbeda dibanding tahun 2012 yang hanya Rp200 ribu.

“Kami ingin pemerintah mempertimbangkan konsep pemerataan upah yang sudah kami susun sejak Maret, agar disparitas upah bisa dipangkas dan kesejahteraan buruh meningkat,” terang Aulia.

Masalah SK Dewan Pengupahan Jepara

Abjat juga menyoroti permasalahan administratif di Kabupaten Jepara, di mana hingga kini Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan belum diterbitkan oleh bupati. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses pembahasan upah.

“Kami khawatir jika SK baru turun November, proses pembahasan upah dan kajiannya akan terhambat. Kami berharap Gubernur bisa mengintervensi Bupati Jepara agar segera menindaklanjuti,” kata Aulia.

Aksi berakhir damai dengan doa bersama dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Pemprov Jateng. Para buruh menyatakan akan terus mengawal proses penetapan upah 2026 dan kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak kepada pekerja.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
SummarizeShare36SendShare
Previous Post

Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat Ajak Santri Berjihad Modern di Era Teknologi

Next Post

Bapas Semarang Libatkan Orang Tua/Wali untuk Optimalkan Pembimbingan Klien Anak

Basuki

Basuki

Berita Terkait

Pokmas Petok Timur saat menjemput Incash

Lewat PAMSIMAS, Ini Upaya Menghadirkan Air Bersih bagi Warga Pasaman

by Redaksi
19 Agustus 2026
512

PASAMAN — Harapan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih yang layak mulai diwujudkan melalui langkah nyata. Langkah itu diwujudkan oleh Kelompok Masyarakat (POKMAS) Pelaksana Penyediaan Air Minum dan...

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat, RM Ende Dezeanto, dalam Webseries Go Ekspor Barantin #6 bertajuk "Jengkol Sumatera Barat dari Perkebunan Rakyat Menuju Pasar Global", Rabu (19/8/2026).

Jengkol Sumbar Tunjukkan Taji! Komoditas Kini Ekspor Sampai Jepang

by Redaksi
19 Agustus 2026
508

PADANG, Harianmuria.com — Komoditas jengkol asal Sumatera Barat menunjukkan potensi besar untuk menguasai pasar dunia. Meski selama ini dipandang sebagai kuliner lokal biasa, peluang pasar ekspor jengkol Sumbar...

Lasem Run Akan Meriahkan Kadin Rembang Fest 2026, Catat Tanggalnya!

Lasem Run Akan Meriahkan Kadin Rembang Fest 2026, Catat Tanggalnya!

by Rosyid
19 Agustus 2026
512

REMBANG, Harianmuria.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Rembang meluncurkan Lasem Run 2026 sebagai bagian dari rangkaian Kadin Fest 2026. Peluncuran jersey ajang lari tersebut berlangsung di...

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

Perubahan Desil Berpotensi Pengaruhi Status Penerima Bansos di Blora

by Rosyid
19 Agustus 2026
515

BLORA, Harianmuria.com - Perubahan peringkat desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat memengaruhi status kepesertaan sejumlah program bantuan sosial (bansos) dan program pemerintah lainnya di Kabupaten...

Load More

BERITA UTAMA

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Pemkab Grobogan Jelaskan Begini

19 Agustus 2026
516
Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

18 Agustus 2026
729
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Pulau Gede Rembang Semarakkan HUT ke-81 RI

17 Agustus 2026
519
Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

Bus Trans Jateng Koridor Magelang-Temanggung Ditarget Beroperasi 2027

16 Agustus 2026
533

TRENDING HARI INI

  • 32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    32 Sekolah di Rembang Terima Penghargaan Adiwiyata 2026, Ini Daftarnya

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Warga Blora Aksi Jalan Mundur Tuntut Transparansi Proyek Pematangan Sekolah Rakyat

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Kampung Nelayan Merah Putih Gempolsewu Resmi Dibangun, Bupati Kendal: Langkah Modernisasi Kawasan Pesisir

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kampung Nelayan Merah Putih di Gempolsewu Kendal Segera Dibangun

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Blora Dapat Kucuran Dana CSR Rp1 Miliar untuk Kembangkan Peternakan Ayam Kampung

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian di Grobogan, Hewan Ternak Kesulitan Pakan

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • DPRD Pati Dukung Langkah Pemkab Fasilitasi Penyerapan Hasil Ternak Lokal

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
Harian Muria

Harian Muria Merupakan Media Online Tersertifikasi Dewan Pers Dengan Nomer 1287/DP-VERIFIKASI/K/X/2024

Penerbit :
PT. Mediatama Anugrah Pers
SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU-0008754.AH.01.01.TAHUN 2023

PILIHAN EDITOR

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

Biaya Operasional Perangkat RT se-Kota Semarang: Antara Berkah Kebijakan atau Bayang-Bayang Hukuman

20 April 2025
1.3k
BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan jiwa bagi seluruh peserta JKN dengan akses mudah, program rujuk balik, dan deteksi dini melalui skrining online SRQ-20.

Kabar Baik! Layanan Kesehatan Jiwa Kini Dijamin BPJS Kesehatan

16 September 2025
556

IKUTI SOSMED KAMI

  • Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Blora
    • Demak
    • Grobogan
    • Jepara
    • Kendal
    • Kudus
    • Pati
    • Rembang
    • Semarang
  • Artikel
    • Biografi
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Silabus & RPP
    • Tips
    • Travelling
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2026 Harian Muria - Portal Berita Muria Raya dan Sekitarnya