SEMARANG, Harianmuria.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025. Meski diguyur hujan deras, para buruh dari berbagai daerah tetap bertahan dan menyuarakan aspirasi terkait kesejahteraan pekerja.
Tuntut Kenaikan UMP dan UMK 10,5 Persen
Tuntutan utama yang disuarakan Abjat adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar minimal 10,5 persen. Angka ini dianggap wajar dan realistis karena basis upah buruh di Jawa Tengah masih tergolong rendah dibandingkan provinsi lain di Pulau Jawa.
“Secara nasional, kisarannya 8,5 hingga 10,5 persen. Tapi karena upah Jateng masih tertinggal, kami minta maksimal 10,5 persen,” ujar Aulia, Koordinator Abjat, usai audiensi dengan perwakilan Pemprov Jateng.
UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law
Selain soal upah, aliansi juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang benar-benar berpihak kepada buruh dan terpisah dari UU Cipta Kerja (Omnibus Law), yang selama ini justru melemahkan perlindungan pekerja.
Mereka menilai UU Cipta Kerja telah memperluas sistem kontrak dan outsourcing tanpa batas, menghapus upah sektoral kabupaten/kota (UMSK), serta menurunkan nilai pesangon.
“Kebijakan tersebut memperbesar ketidakpastian kerja dan menurunkan kesejahteraan buruh. Karena itu, diperlukan UU Ketenagakerjaan yang berdiri sendiri dan disusun melalui dialog sosial tripartit antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah secara setara,” kata Aulia.
Soroti Kesenjangan Upah Antarwilayah
Abjat juga menyoroti kesenjangan upah antarwilayah di Jawa Tengah. Selisih UMK antara Kabupaten Banjarnegara dan Kota Semarang saat ini mencapai Rp1,2 juta, jauh berbeda dibanding tahun 2012 yang hanya Rp200 ribu.
“Kami ingin pemerintah mempertimbangkan konsep pemerataan upah yang sudah kami susun sejak Maret, agar disparitas upah bisa dipangkas dan kesejahteraan buruh meningkat,” terang Aulia.
Masalah SK Dewan Pengupahan Jepara
Abjat juga menyoroti permasalahan administratif di Kabupaten Jepara, di mana hingga kini Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan belum diterbitkan oleh bupati. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat proses pembahasan upah.
“Kami khawatir jika SK baru turun November, proses pembahasan upah dan kajiannya akan terhambat. Kami berharap Gubernur bisa mengintervensi Bupati Jepara agar segera menindaklanjuti,” kata Aulia.
Aksi berakhir damai dengan doa bersama dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Pemprov Jateng. Para buruh menyatakan akan terus mengawal proses penetapan upah 2026 dan kebijakan ketenagakerjaan agar berpihak kepada pekerja.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki











