PATI, Harianmuria.com – Bupati Pati Sudewo menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Meski mendukung, Sudewo menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Tujuan putusan MK sangat bagus karena menekankan keadilan dan pemerataan pendidikan. Namun, pelaksanaannya harus melihat situasi dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati, Rabu, 4 Juni 2025.
Sudewo menekankan bahwa kebijakan pendidikan gratis jangan sampai mengganggu prioritas pembangunan daerah, terutama infrastruktur jalan yang saat ini menjadi program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kalau semuanya langsung dijalankan tanpa perhitungan, program pembangunan lain bisa terganggu. Maka harus bertahap, disesuaikan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Sudewo juga mengungkapkan bahwa sebelum putusan MK diterbitkan, Pemkab Pati telah lebih dahulu menginisiasi program pendidikan gratis melalui beasiswa untuk siswa SMA/SMK berprestasi. Beasiswa tersebut dibiayai lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari berbagai perusahaan di Pati, dan ditujukan untuk membiayai kuliah di perguruan tinggi negeri.
“Di Pati, kita sudah mulai sebelum ada putusan MK. Kita kumpulkan dana CSR miliaran rupiah untuk beasiswa anak-anak berprestasi agar bisa melanjutkan ke perguruan tinggi,” tambahnya.
Sebagai informasi, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 merupakan hasil pengujian terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia), yang meminta agar negara bertanggung jawab secara penuh terhadap pembiayaan pendidikan dasar.
(SETYO NUGROHO – Harianmuria.com)