REMBANG, Harianmuria.com – Aksi demonstrasi warga Banyudono di depan Kantor Bupati Rembang pada Kamis, 27 November 2025, akhirnya membuahkan pertemuan langsung dengan Bupati Harno.
Dalam dialog tersebut, Koordinator Lapangan, Afif Awaluddin, menyerahkan dokumen berisi tiga tuntutan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan ikan PT Indo Seafood.
3 Tuntutan Utama Warga Banyudono
Dokumen tuntutan yang diserahkan warga memuat tiga poin besar: penegakan hukum, tindakan administratif, dan pemulihan lingkungan. Berikut rincian lengkapnya.
- Kepastian Penegakan Hukum
• Mendesak Gakkum KLHK mengirim tim investigasi maksimal satu minggu sejak tuntutan disampaikan.
• Meminta hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik.
• Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan lingkungan perusahaan, termasuk rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran atau manipulasi data. - Tindakan Hukum dan Administratif
• Mendesak peningkatan sanksi berupa penghentian sementara produksi oleh Gakkum KLHK.
• Penghentian dilakukan sebagai paksaan administratif sampai perusahaan menyelesaikan seluruh dokumen lingkungan, audit independen, dan pemulihan kawasan terdampak.
• DPRD dan Pemda diminta melakukan audit lingkungan dan forensik limbah.
• Pemkab, BPN, dan OPD terkait diminta memeriksa status lahan dan bangunan pabrik.
• Proses hukum pidana diminta dijalankan bila terbukti ada pencemaran disengaja tanpa IPAL. - Pemulihan dan Transparansi Perusahaan
• Menuntut perusahaan menyusun dan menjalankan rencana pemulihan lingkungan.
• Menjamin publikasi hasil uji laboratorium, audit, serta perkembangan pemulihan secara terbuka.
Baca juga: Warga Banyudono Demo Kantor Bupati Rembang, Tuntut Penutupan Pabrik Pengolahan Ikan

Bupati Terima Tuntutan dan Buka Dialog
Bupati Harno menerima dan menandatangani dokumen tuntutan tersebut sebelum membuka ruang dialog dengan massa.
Dalam dialog, Bupati Harno menanyakan apakah selama lebih dari 10 tahun persoalan limbah menunjukkan perbaikan. Massa langsung menjawab “Belum” secara serentak.
Harno kemudian menjelaskan bahwa Pemkab Rembang telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14 November 2025 dan sudah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK.
“Saya sudah ketemu Gakkum seminggu lalu. Semua permasalahan sudah saya sampaikan. Surat sudah dikirim dan saya kira sudah diterima kementerian. Maka dari itu, saya harap bersabar menunggu Gakkum dan KLHK turun,” ujar Harno.
Menanggapi tuntutan penghentian sementara operasional PT Indo Seafood, Bupati Harno menyebut masih perlu memastikan pihak yang berwenang mengambil keputusan tersebut.
“Apakah bupati bersama Forkopimda atau bagaimana, nanti akan dirundingkan,” katanya.
Warga Ancam Tutup Jalan Desa
Ketidaksabaran warga muncul setelah mendengar permintaan menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Massa kemudian mengusulkan penutupan jalan desa yang menjadi akses operasional pabrik.
Bupati Harno merespons dengan berhati-hati. “Apabila itu jalan desa, mungkin itu kewenangan desa. Nanti dicari celah hukumnya agar tidak ada yang salah,” ucapnya.
Setelah dialog selesai, massa membubarkan diri. Namun, beredar informasi bahwa warga kemudian bergerak menuju Desa Banyudono untuk melakukan aksi pemblokiran jalan desa sebagai bentuk protes lanjutan terhadap aktivitas PT Indo Seafood.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










